5 Aspek dan 9 Kriteria Kemiskinan Kementerian SosialKementerian Sosial telah menetapkan 5 aspek dan 9 kriteria kemiskinan dalam menentukan seseorang layak atau tidak masuk ke dalam data kemiskinan DTKS. Maka secara otomatis, 5 aspek dan 9 kriteria kemiskinan ini menggantikan 14 kriteria kemiskinan yang berlaku sebelumnya. 5 aspek meliputi Tempat tinggalPekerjaanPanganSandangPapanSelanjutnya dari 5 aspek diatas, dijabarkan menjadi 9 kriteria kemiskinan, yang meliputi Tempat berteduh/tinggal sehari-hariStatus pekerjaanKekhawatiran pemenuhan kebutuhan panganPengeluaran pangan lebih dari 70 persen total pengeluaranPengeluaran untuk pakaianSebagian besar lantai tempat tinggal terbuat dari tanahSebagian besar dinding terbuat dari bambu, kawat, atau kayuKepemilikan fasilitas buang air kecil atau besarSumber penerangan dari listrik dari perusahaan listrik negara 450 watt atau bukan listrikKebijakan kementerian sosial menentukan 5 aspek dan 9 kriteria kemiskinan ini sudah diterapkan ke dalam aplikasi SIKS Mobile untuk kegiatan verifikasi dan validasi data kemiskinan yang sampai berita ini ditulis masih dilaksanakan oleh SDM PKH di lapangan. Dengan kebijakan ini, diharapkan data kemiskinan semakin baik dan tepat sasaran. Sehingga data kemiskinan dapat digunakan dan dipertanggungjawabkan sesuai arah kebijakan yang berlaku.
Karena itu, kami juga meminta agar ada reviu kriteria dan parameter kemiskinan Bersama Perguruan Tinggi. Khusus untuk kelompok rentan (gelandangan, pengemis, pemulung, KAT) yang tidak memiliki NIK/KTP dilakukan kerja sama dengan Dukcapil untuk perekaman data,” kata Risma dalam keterangan pers Kemensos, Kamis (14/1).- Kriteria kemiskinan di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial DTKS harus ditentukan oleh Kementerian Sosial Kemensos, termasuk oleh kepala daerah. Hal ini dikemukakan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. “Kriteria kemiskinan di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial DTKS harus ditentukan, seperti kriteria kemiskinan di Jakarta dan daerah jelas beda,” katanya, saat menyerahkan rekomendasi bantuan sosial bansos kepada Mensos, Tri Rismaharini, di Gedung KPK, Jumat 30/4/2021. Bagi kepala daerah yang mampu menurunkan jumlah kemiskinan di daerahnya, dinilai berhasil dalam menjalankan tugasnya. “Kepala daerah yang yang berhasil menurunkan jumlah kemiskinan dianggap berhasil menjalankan tugasnya dengan baik,” katanya. Baca Juga Soal Harta Kekayaan Kepala Dinkes Lampung Reihana, KPK Nggak Ada Apa-apa! Penanganan situasi darurat adalah yang belum dianggarkan. Kegiatan yang sudah dianggarkan di APBN dan APBD, pengadaannya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Seperti pandemi Covid-19, tidak ada antisipasi anggaran dan tidak tahu akan terjadi, sehingga pemerintah minta realokasi anggaran dengan dasar harus cepat, karena keselamatan masyarakat harus diutamakan,” tandas Alex. Contoh lain, pengadaan Alat Pelindung Diri APD dan swab, yang dilakukan dengan ketentuan harus jelas oleh pihak yang bergerak di bidangnya, jangan pengadaan APD dilakukan oleh penyedia sembako. Jika pihak penyedia APD dilakukan oleh penyedia sembako jelas tidak mampu, dan akan dilempar ke penyedia lainnya, maka hal itu yang menimbulkan rente, padahal bisa dilakukan ke penyedianya langsung. “Jadi kendati kondisi darurat, harus tetap memperhatikan pengadaan barang secara transparan dan itu yang terjadi dalam korupsi penyaluran bansos,” ungkap Alex. Baca Juga KPK Temukan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu Punya Saham di Perusahaan Ekspor-Impor Sementara itu, mensos menandaskan, saat ini, dari 3 jenis bansos yang diselenggarakan Kemensos, tidak ada dalam bentuk barang, tapi secara tunai.
MenurutRisma, ASN tidak berhak menerima bansos. Sebab dalam kriteria yang ditetapkan Kemensos, seseorang yang tidak boleh menerima adalah mereka yang mendapatkan pendapatan tetap, apalagi ASN digaji oleh pemerintah. Sementara sembilan kriteria kemiskinan itu yakni tempat berteduh/tinggal sehari-hari, status pekerjaan, kekhawatiran
14 KRITERIA MISKIN MENURUT STANDAR BPS ; 1. Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8m2 per Jenis lantai tempat tinggal terbuat dari tanah/bambu/kayu Jenis dinding tempat tinggal dari bambu/ rumbia/ kayu berkualitas rendah/tembok tanpa Tidak memiliki fasilitas buang air besar/ bersama-sama dengan rumah tangga lain.. !umber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik.". !umber air minum berasal dari sumur/ mata air tidak terlindung/ sungai/ air huan.$. %ahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/ arang/ minyak &anya mengkonsumsi daging/ susu/ ayam dalam satu kali seminggu.'. &anya membeli satu stel pakaian baru dalam &anya sanggup makan sebanyak satu/ dua kali dalam Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas/ !umber penghasilan kepala rumah tangga adalah petani dengan luas lahan m2* buruh tani* nelayan* buruh bangunan* buruh perkebunan dan atau pekeraan lainnya dengan pendapatan diba+ah ,p. ".*- per endidikan tertinggi kepala rumah tangga tidak sekolah/ tidak tamat !/ tamat !.14. Tidak memiliki tabungan/ barang yang mudah diual dengan minimal ,p. .*- seperti sepeda motor kredit/ non kredit* emas* ternak* kapal motor* atau barang modal lainnya. PENJELASAN KRITERIA ORANG MISKIN FERSI BADAN PUSAT STATISTIK BPS er aret 21* %adan usat !tatistik 0%! telah mengumumkan bah+a orang miskin di ndonesia menapai 31*2 uta. pa kriteria orang masuk kategori miskin5 6epala %adan usat !tatistik ,usman &eria+an mengatakan bah+a kategori miskin adalah mereka dengan tingkat pengeluaran per kapita per bulan sebesar ,p211.$2" atau sekitar ,p$ per hari. Jumlah ini meningkat dibandingkan kategori miskin tahun 2' per aret yang teratat sebesar ,p2.2"2 per hari. ,usman mengatakan %! menatat orang miskin dari pengeluaran karena pada dasarnya perhitungan dilakukan untuk mengetahui bagaimana pemenuhan terhadap kebutuhan dasar. 7etode kami* kemiskinan diukur dengan konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar* kenapa5 karena kalau tidak memenuhi misal nasi* maka dia akan mati*7 uar ,usman di 6antor %!* 6amis 1 Juli 21. engeluaran* menurut ,usman* dihitung karena %! tidak mungkin mengukur kemiskinan didasarkan atas pendapatan. 76alau kami mengukur pendapatan* itu tidak pernah berhasil. lasannya karena selalu lupa* yang uang transportlah dan maem-maem*7 kata ,usman. %erbeda dengan ara mengukur didasarkan pengeluaran kebutuhan dasar. 6emiskinan ini diukur yakni dengan mengetahui ketidakmampuan bersangkutan dari sisi ekonomi. !ehingga bisa saa orang miskin itu mendapat bantuan seperti aminan kesehatan berupa amkesmas* bantuan subsidi beras murah* bantuan operasional sekolah dan lain-lain. enurut ,usman bah+a metode ini dipakai seak tahun 1''8 dan dihitung seara konsisten sampai tahun ini. erhitungan tidak berubah dan selalu mengau pada prinsip-prinsip dasar yang sama. 7iskin itu apabila penduduk itu memiliki kempuan pengeluaran diba+ah garis kemiskinan*7 katanya. Tahun ini* kata ,usman* peranan komoditi menadi faktor utama mempengaruhi kemiskinan auh lebih tinggi* yakni sampai $3 persen* dibanding produk kebutuhan bukan makanan. 7rang miskin yang penting makan*7 kata dia. !ementara pengeluaran untuk sandang* perumahan* pendidikan dan kesehatan* masih di ba+ah 3 persen. RosaAnggreati • 07 April 2019 19:14. Jakarta: Guna memastikan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tepat sasaran, Kementerian Sosial (Kemensos) menjadikan ketepatan penyaluran dengan kriteria 6T sebagai indikator utama. Yang dimaksud 6T yaitu tepat sasaran, jumlah, waktu, kualitas, harga, dan administrasi. Tepat sasaran, yaitu siapa yang berhakKategori atau Kriteria Fakir Miskin Menurut Keputusan Menteri Fakir Miskin dan orang tidak mampu yang teregister, danb. Fakir Miskin dan orang tidak mampu yang belum Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau orang Tidak Mampu adalah orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah, yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar iuran bagi dirinya dan Fakir Miskin dan Orang tidak mampu yang teregisterDalam diktum KEDUA dari keputusan menteri sosial tersebut yang disebut Fakir Miskin dan Orang tidak mampu yang teregister adalah rumah tangga yang memiliki kriteria sebagai berikut Tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan pengeluaran sebagian besar digunakan untuk memenuhi konsumsi makanan pokok dengan sangat mampu atau mengalami kesulitan untuk berobat ke tenaga medis, kecuali Puskesmas atau yang disubsidi mampu membeli pakaian satu kali dalam satu tahun untuk setiap anggota rumah kemampuan hanya menyekolahkan anaknya sampai jenjang pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat dinding rumah terbuat dari bambu/kayu/tembok/ dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah, termasuk tembok tidak lantai terbuat dari tanah atau kayu/semen/keramik dengan kondisi tidak baik/kualitas terbuat dari ijuk/rumbia atau genteng/seng/asbes dengan kondisi tidak baik/kualitas penerangan bangunan tempat tinggal bukan dari listrik atau listrik tanpa lantai rumah kecil kurang dari 8 meter persegi/ sumber air minum berasal dari sumur atau mata air tak terlindung/air/sungai/air hujan/lainnya. Kriteria diatas berdasarkan Basis Data Terpadu hasil Pendataan Program Perlindungan Sosial Tahun Fakir Miskin dan Orang tidak mampu yang belum teregisterFakir miskin dan orang tidak mampu belum teregister terdiri dari Gelandangan;Pengemis;Perseorangan dari Komunitas Adat Terpencil;Perempuan Rawan Sosial Ekonomi;Korban Tidak Kekerasan;Pekerja Migran Bermasalah Sosial;Masyarakat Miskin akibat bencana alam dan sosial pasca tanggap darurat sampai dengan 1 satu tahun setelah kejadian bencana;Perseorangan penerima manfaat Lembaga Kesejahteraan Sosial;Penghuni Rumah Tahanan/Lembaga Pemasyarakatan;Penderita Thalassaemia Mayor; danPenderita Kejadian Ikutan Paska Imunisasi KIPI.14 Kriteria Miskin Menurut Badan Pusat Statistik BPSMenurut standar Badan Pusat Statistik BPS yang dikatakan masyarakat miskin jika dalam Rumah Tangga tersebut setidaknya memenuhi 9 kriteria dari 14 kriteria miskin sebagai berikut Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 m2 per orangJenis lantai tempat tinggal terbuat dari tanah/bambu/kayu murahanJenis dinding tempat tinggal dari bambu/ rumbia/ kayu berkualitas rendah/tembok tanpa memiliki fasilitas buang air besar/ bersama-sama dengan rumah tangga penerangan rumah tangga tidak menggunakan air minum berasal dari sumur/ mata air tidak terlindung/ sungai/ air bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/ arang/ minyak tanahHanya mengkonsumsi daging/ susu/ ayam dalam satu kali membeli satu stel pakaian baru dalam setahunHanya sanggup makan sebanyak satu/ dua kali dalam sehariTidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas/ poliklinikSumber penghasilan kepala rumah tangga adalah petani dengan luas lahan 500m2, buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan dan atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan dibawah Rp. per bulanPendidikan tertinggi kepala rumah tangga tidak sekolah/ tidak tamat SD/ tamat memiliki tabungan/ barang yang mudah dijual dengan minimal Rp. seperti sepeda motor kredit/ non kredit, emas, ternak, kapal motor, atau barang modal Fakir Miskin adalah upaya yang terarah,terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah,pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan pemberdayaan, pendampingan, serta fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga dari itu peran pemerintah dalam penanganan kemiskinan yang luas sangat diharapkan. Demikianlah beberapa Kategori atau Kriteria Fakir Miskin Menurut Keputusan Mensos No 146 Tahun 2013 yang ditetapkan pada tanggal 17 Desember 2013 oleh Menteri Sosial pada saat itu Bapak Salim Segaf AL Jufri.z5tM004.