jumatpahing=15, jumat legi=11. menurut perhitungan saya yang sisa 3 yaitu selasa wage, senin kliwon, selasa pahing, rabu legi, kamis wage, minggu pon, kamis pahing, sabtu kliwon. bulan agustus 2016 hanya bisa dipakai sampai dengan tangga 4 agustus yang masih bulan syawal. alangkah lebih baik di bulan september 2016 yang dari tanggal 4 september sudah masuk bulan besar dan itu dianjurkan.
Ilustrasi menikah. Foto adalah suatu momen sakral yang dianjurkan bagi seluruh umat Islam. Pernikahan pula bertujuan untuk menyempurnakan agamanya. Maka dari itu, pernikahan adalah bentuk ibadah kepada Allah SWT dan termasuk hal yang dilakukan oleh Nabi Muhammad sakral pernikahan tentu lebih baik direncanakan dengan waktu yang tepat dan terbaik menurut Islam. Sebab, akan ada harapan, kelancaran, dan hal-hal baik yang akan menyertai kehidupan berumah tangga bersama pasangan. Tapi, bukan berarti waktu-waktu yang lain tidak baik, ya. Namun, dalam Islam sendiri ada waktu-waktu tertentu yang dianjurkan menjadi pilihan seorang pasangan untuk melaksanakan dilansir dari berbagai sumber pada Jumat 4/9/2020, terdapat salah satu bulan yang diyakini baik untuk menikah dalam Islam, yaitu bulan bukan terbaik, tetapi lebih dianjurkan untuk dilakukan pada bulan Syawal. Sebab, pada bulan itu Nabi Muhammad SAW menikah dengan Aisyah ra, ia berkata,"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam menikahiku di Bulan Syawal, dan beliau baru tinggal bersamaku di Bulan Syawal di tahun yang berbeda." HR. MuslimTahu enggak sih, kenapa Nabi Muhammad SAW dan Aisyah memilih bulan syawal? Karena, mereka berdua ingin membantah apa yang diyakini oleh orang musyrik yang percaya kalau bulan syawal adalah bulan yang harus dihindari untuk melakukan dalam Islam pula kan diajarkan kalau setiap manusia harus meyakini apa yang ada di dalam diri kita dan pilihan yang dibuat, serta memercayai adanya Allah hal memilih waktu pernikahan, sebenarnya boleh-boleh saja dilakukan pada hari atau bulan apa saja. Ini juga membuktikan bahwa kamu memiliki rasa optimis yang baik dan percaya kepada Allah SWT. Jika kamu menjalaninya dengan rasa optimis maka waktu kapan saja akan sama baiknya dengan hari-hari lain.
Secaraetimologi, yang dimaksud dengan Nikah adalah al-jam'u dan al-adhamu. Kata ini diartikan dengan "kumpul". Sedangkan secara maknanya, nikah (Zawaj) dapat didefinisikan sebagai " aqdu al-tazwij" yang artinya akad nikah. Selain itu, nikah juga dapat definisikan " wath'u al-zaujah ". Arti dari hal ini adalah bermakna " menyetubuhi istri ".
Setiap orang yang akan melangsungkan pernikahan tentu mengharap pernikahannya penuh berkah. Karena itu, tak sedikit dari mereka yang melangsungkan akad pernikahannya di masjid. Namun, mungkin sebagian orang masih ragu bagaimana sesungguhnya hukum dan kebolehannya melangsungkan akad nikah di masjid? Jumhur mayoritas ulama memang menganjurkan akad nikah dilakukan di masjid. Di antara tujuannya adalah agar lebih mudah diketahui khalayak banyak dan juga demi keberkahan akad tersebut. Siti Aisyah meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda أَعْلِنُوا هَذَا النِّكَاحَ وَاجْعَلُوهُ فِي الْمَسَاجِدِ وَاضْرِبُوا عَلَيْهِ بِالدُّفُوفِ “Umumkanlah akad nikah itu, lakukan ia di masjid, dan tabuhlah rebana untuknya.” Hanya saja para ulama Maliki mengingatkan, kebolehan akad nikah di masjid hanya prosesi ijab kabulnya saja. Sedangkan acara-acara lain seperti makan-makan atau tradisi yang berkaitan dengan pernikahan, sebaiknya dilakukan di luar masjid. Batasan ini juga tentu sangat beralasan karena menyangkut kehormatan masjid itu sendiri sebagai tempat suci dan tempat ibadah yang harus tetap dijaga, seperti tidak mengeraskan suara, tidak memperbanyak bicara, tidak mengizinkan perempuan yang sedang haid, dan sebagainya. Sehingga sekiranya tidak bisa menjaga kehormatan masjid, maka makruh hukumnya. Bahkan jumhur ulama sepakat memakruhkan dan melarang nyanyian-nyanyian yang tak pantas dilakukan di masjid. Baca juga Pertanyaannya, mengapa pernikahan diperbolehkan di masjid, bukankah pernikahan termasuk akad? Para ulama menjelaskan, akad yang dimakruhkan di masjid adalah akad jual beli atau sewa-menyewa. Sedangkan akad hibah dan sejenisnya tidak dimakruhkan, bahkan dianjurkan di masjid. Salah satu akad yang dianjurkan adalah akad nikah. Namun, perlu diingat, para ulama telah memakruhkan mengeraskan suara di masjid, walaupun dengan suara dzikir, jika sekiranya dzikir itu bisa mengganggu orang yang shalat. Jika tidak mengganggu maka tidak makruh. Justru jika dengan mengeraskan dzikir dapat membangkitkan ketaatan, menggugah hati orang yang melakukannya atau mengingatkan orang tidak berdzikir, maka itu lebih baik. Bagaimana jika mengeraskan suara dalam berbicara? Jika yang dibicarakannya adalah hal-hal yang kurang baik maka jelas hukumnya makruh, bahkan bisa haram. Sama halnya dengan pembicaraan yang baik-baik tetapi mengganggu orang yang shalat maka itu pun bisa makruh. Intinya, jika pembicaraannya dihalalkan dan tidak mengganggu maka hukumnya boleh dan tidak dimakruhkan Abdurrahman ibn Muhammad Audh al-Jaziri, al-Fiqh ala al-Mazhahib al-Arbaah, [Beirut Darul Kutub], 2003, jilid 1, hal. 259. Sementara perihal menyantap makanan di masjid, selama tidak mengotori, hukumnya mubah. Namun, bila mengotori dan mengganggu, karena makanannya berbau seperti petai dan jengkol, maka hukumnya makruh bahkan tidak diperkenankan. Kesimpulannya, melangsungkan akad nikah di masjid termasuk hal yang dianjurkan, dengan catatan tetap menjaga kehormatan masjid. Sebaiknya tidak dilakukan pada waktu shalat karena bisa mengganggu, terlebih memakai pengeras suara, tidak membicarakan hal-hal yang tak sepatutnya, dan seterusnya. Demikian pula acara makan-makan. Boleh dilakukan di masjid tapi dengan tetap menjaga kebersihan dan kehormatannya. Jika tidak bisa, sebaiknya dilakukan di luar masjid, terlebih ada kekhawatiran akan disertai obrolan yang tak patut atau ada orang yang berteriak. Mungkin itu pula pertimbangan ulama Maliki menyarankan agar yang dilakukan di masjid hanya prosesi akad nikahnya saja Kementerian Wakaf dan Urusan Keislaman, al-Mausuah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, [Kuwait Daru al-Salasil], 1404 H, jilid 37, hal. 214. Selain itu, para ulama Syafii, Maliki, dan Hanbali menganjurkan agar akad nikah dilangsungkan pada hari Jumat, sebagaimana yang telah dilakukan para ulama terdahulu. Sebab, hari Jumat adalah hari besar yang mulia, dianggap rajanya hari, bahkan Nabi Adam pun diciptakan pada hari itu. Sementara keberkahan dalam akad nikah tentu sangat diharapkan. Sehingga ia dianjurkan pada hari yang paling mulia dan penuh keberkahan itu. Ditambahkaan oleh ulama Syafii, akad nikah juga sebaiknya dilakukan pada pagi hari Jumat, berdasarkan salah satu doa Rasulullah ﷺ, “Ya Allah, berkahilah umatku di waktu pagi mereka.” Namun, menurut ulama Hanbali, justru sebaiknya akad dilangsungkan pada sore hari. Hal itu berdasarkan riwayat Abu Hurairah bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, “Lakukanlah perkawinan di sore hari. Karena hal itu lebih besar menarik keberkahan.” Menurut para ulama, selain berada di waktu mustajab, akad nikah pada sore hari Jumat juga dianggap lebih dekat pada tujuan pernikahan Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqhu al-Islami wa Adillatuhu, [Damaskus Darul Fikr], jilid 9, hal, 6618. Wallahu a’lam. Ustadz M. Tatam Wijaya, Alumni PP Raudhatul Hafizhiyyah Sukaraja-Sukabumi, Pengasuh Majelis Taklim “Syubbanul Muttaqin” Sukanagara-Cianjur, Jawa Barat.
MalaysiaJakim berjaya menerbitkan Garis Panduan Akad Nikah di Masjid dan Perkara-perkara yang Berkaitan Dengannya. Selain itu akad nikah juga boleh dilaksanakan di badan-badan agama majlis agama Islam Pusat Islam masjid komuniti yang diiktiraf oleh negara berkenaan mengikut undang-undang syariah serta cukup syaratnya. Upacara membatal air
Hal utama yang harus direncanakan dalam persiapan pernikahan adalah bulan baik untuk menikah menurut Islam. Banyak para orangtua yang mencari waktu terbaik disaat anaknya ingin menikah dengan harapan kelancaran dan juga hal baik yang nantinya akan terjadi di kehidupan berikutnya sesudah menikah. Sebagaiorang muslim, mencari bulan terbaik untuk menikah juga menjadi hal yang penting sebab pernikahan sendiri adalah acara yang sakral sehingga sangat menghindari terjadinya hal buruk yang tidak diinginkan. Muslim yang taat akan memakai hadits untuk menentukan bulan pernikahan yang diharapkan akan membawa kebaikan untuk pasangan suami istri dan juga terkaitMahar Pernikahan Dalam IslamSyarat Pernikahan Dalam IslamCiri Wanita Yang Baik Untuk Dinikahi Menurut IslamKewajiban Suami Terhadap istri Dalam IslamTunangan Dalam IslamSaran Islam tentang Bulan yang Baik untuk MenikahSebetulnya, semua hari tidak memiliki larangan untuk menikah selama tidak melanggar dari syariat kecuali jika terdapat dalilnya. Akan tetapi, untuk permasalahan bulan terbaik dalam melangsungkan pernikahan yang bisa dipertimbangkan adalah bulan Syawal. Selain bulan syawal, bulan Ramadhan juga disebutkan sebagai bulan baik untuk melangsungkan sebuah riwayat disebutkan jika Rasulullah dan istri menikah bertepatan dengan bulan Syawal dan pada bulan yang sama juga, mereka memasuki nikah. Selain itu, disunnahkan juga oleh Sayyidah Aissyah jika bulan syawal merupakan bulan baik untuk melangsung pernikahan. Sementara Rasulullah berkata jika bulan Ramadhan menjadi hari baik untuk menikah menurut Islam.“Rasulullah SAW menikahiku pada bulan Syawal dan mengadakan malam pertama dengan aku di bulan Syawal. Manakah istri beliau yang lebih mendapatkan perhatian selain aku?” Salah seorang perawi mengatakan, “Aisyah menyukai jikalau suami melakukan malam pertama di bulan Syawal.” HR. Muslim, An-Nasa’i, dan yang lainSangat tidak disarankan untuk yakni pada sesuatu yang berhubungan dengan ramalan, sebab takdir dan juga nasih seseorang ydak berkaitan dengan bulan jodoh, tanggal nikah, weton dan sebagainya. Rasulullah SAW bersabda jika siapapun yang datang pada peramal dan bertanya tentang hal yang berhubungan dengan masa depan seperti nasib, jodoh, bulan baik untuk menikah dan sebagainya, maka sholat orang tersebut akan tidak diterima selama 40 hari.“Barang Siapa yang mendatangi peramal, kemudian bertanya tentang sesuatu hal, maka shalatnya tidak akan diterima selama 40 hari.” HR. Ahmad, MuslimAisyah sendiri juga sangat menyarankan para wanita untuk melangsung pernikahan pada bulan syawal supaya nantinya tidak serupa dengan masyarakat Jahiliyah. Namun untuk sebagian umat muslim masih enggan untuk melangsungkan pernikahan di bulan Ramadhan sebab khawatir jika kewajiban puasa akan terganggu. Banyak orang yang khawatir jika kedua pengantin akan kalah oleh syahwat pada saat siang nikah hendaknya dilangsungkan pada hari jumat sebab lebih itimewa dari hari yang lainnya. Pernikahan diharapkan berlangsung pada awal hari yang didasari oleh hadits, Ya Allah berkahilah umatku dipagi harinya” Dihasankan oleh at-Tirmidzi. Keterangan di bulan Syawal ini mengartikan jika disunnahkan akad nikah dilakukan pada bulan syawal. Sementara untuk menjalani dukhul atau berhubungan dengan istri juga diharapkan untuk dilakukan pada bulan syawal berdasarkan dari hadits Aisyah ra, “Rasulullah shallallaahu alaihi wa sallam menikahi dan mendukhul diriku dibulan syawal, dan mana antara istri-istri beliau yang lebih utama ketimbang diriku ?”Akan tetapi, untuk sebagian orang beranggapan jika menikah di bulan syawal dan juga dzulhijjah kurang bagus dan akan memberikan kesialan ini membuktikan jika keyakinan tersebut adalah jahiliyah yang tidak mempunyai dasar apapun dalam terkaitTunangan Dalam IslamCincin Pernikahan Dalam IslamWali Nikah JandaPengertian MahramAyat Pernikahan Dalam IslamKhibah Dalam IslamDalil Sunnah Menikah di Bulan Syawal“Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menikahiku di bulan Syawal, dan membangun rumah tangga denganku pada bulan syawal pula. Maka isteri-isteri Rasulullah Shalallahu alaihi Wassalam yang manakah yang lebih beruntung di sisinya dariku?” Perawi berkata, “Aisyah Radiyallahu anhaa dahulu suka menikahkan para wanita di bulan Syawal” HR. Muslim.Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan, “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menikahi Aisyah untuk membantah keyakinan yang salah sebagian masyarakat yaitu tidak suka menikah di antara dua ied bulan Syawwal termasuk di antara ied fitri dan idul Adha, mereka khawatir akan terjadi perceraian. Keyakinan ini tidaklah benar.” Al-Bidayah wan Nihayah, 3/253.Larangan ThiyarahAnggapan thiyarah atau merasa sial merupakan keyakinan yang kurang baik dan bisa mendekatkan pada kesyirikan. Selain itu, masyarakat yang juga sudah percaya dengan hari, bulan dan keadaan yang dianggap sial adalah perbuatan yang tidak baik. Keyakinan ini tentunya sangat bertentangan dengan ajaran Islam sebab untuk dan rugi sendiri merupakan takdir Allah dengan Shalallahu alaihi Wassalam memberikan penjelasan jika anggapan sial merupakan syirik dan Beliau juga bersabda, ““Tidak ada sesuatu yang menular dengan sendirinya dan tidak ada “Thiyarah”/ sesuatu yang sial yaitu secara dzatnya, dan aku kagum dengan al-fa’lu ash-shalih, yaitu kalimat harapan yang baik” HR. Al-Bukhari dan Muslim.Imam Ahmad meriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud ia berkata; Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda “Thiyarah menggantungkan nasib adalah syirik dan tidaklah dari kami kecuali Allah menghilangkannya dengan tawakkal.”Imam Ahmad meriwayatkan dari Abdullah bin Amru, dia berkata; Rasulullah Shallallahu alaihi wa Salam bersabda “Barangsiapa tidak melanjutkan aktifitas kebutuhannya karena thiyarah tahayul, beranggapan sial karena melihat burung atau yang lainnya maka sungguh ia telah berbuat syirik.”Artikel terkaitNikah Tanpa WaliMuhrim Dalam IslamTaaruf Menurut IslamPatah Hati Dalam IslamCara Memilih Pendamping Hidup Dalam IslamDoa Memikat Hati Pria Dalam IslamMenikah di Bulan Safar Banyak orang juga yang beranggapan jika menikah di bulan Safar akan mendatangkan bencana dan tidak akan mendapat berkah saat menjalani rumah tangga. Ini merupakan pendapat yang sangat salah, sebab di dalam Islam sendiri, bulan paling baik untuk menikah adalah dilakukan secepatnya dan tidak terdapat larangan untuk menikah di bulan tertentu seperti bulan Shafar sendiri di dalam bahasa Arab berarti nol dan orang Arab menyebut nol dengan shifrun. Pada bulan inilah masyarakat Jahiliyah mengadakan perjalanan jauh untuk perang sesudha sebelumnya dilarang perang pada bulan SWT berfirman, “dan kawinlah orang – orang yang sendirian di antara kamu dan orang – orang yang layak [berkawin] dari hamba – hamba sahayamu yang lelaki dan hamba – hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya dan Allah Maha Luas [pemberian-Nya] lagi Maha Mengetahui”. [QS. An Nuur 32]“Sesungguhnya menunda bulan haram itu adalah menambah kekafiran. Disesatkan orang-orang yang kafir dengan sikap menunda-nunda itu, mereka menghalalkannya pada suatu tahun dan mengharamkannya pada tahun yang lain, agar mereka dapat menyesuaikan dengan bilangan yang Allah mengharamkannya, maka mereka menghalalkan apa yang diharamkan Allah.” QS. At-Taubah 37Menikah di Bulan Haji“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah ialah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah ketetapan agama yang lurus, maka janganlah kalian menganiaya diri kalian dalam bulan yang empat itu dan perangilah kaum musyrik itu semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kalian semuanya; dan ketahuilah bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa.” Qs At taubah 36Pada ayat tersebut merupakan konsep yang sudah ditetapkan Allah yaitu 12 bulan Qomariyah dalam setahun dan dalam bilangan bulan ada 4 bulan yang disebut sebagai bulan haram. Dinamakan bulan harom adalah haram untuk melakukan peperangan pada bulan tersebut.“Allah mengkhususkan 4 bulan, maka Allah menjadikannya haram dan mengagungkan kemulyaan-kemulyaannya, menjadikan dosa yang dilakukan pada bulan tersebut lebih besar dan begitu pula halnya dengan amal sholeh dan pahalanya .” Tafsir al Qur’an al Azhim, Ibnu Katsir.Dari sekian banyak pendapat ulama, bulan Dzulhijjah menjadi bulan yang baik karena memiliki dua keistimewaan yaitu Dzulhijjah yang masuk dalam hari Idul Adha dan yang kedua adalah Dzulhijjah yang termasuk bulan membuat sebelum dan sesudah lebaran haji yakni antara bulan Dzulqa’dah, Dzulhijjah serta Muharram menjadi bulan baik untuk niat yang baik seperti terkaitTalakDoa Untuk Melupakan SeseorangDoa Agar Dipermudahkan Segala UrusanDoa Agar Keinginan TercapaiNamun, dalam Islam sendiri tidak mengenal bulan baik atau tidak baik dalam urusan pernikahan, sebab dalam Islam yang menjadi cara terbaik adalah melakukan pernikahan secepatnya. Rumah tangga sendiri juga harus dimohonkan berkah pada Allah SWT sehingga nantinya bisa menjadi sebuah keluarga yang taqwa pada Allah SWT dan bekerja sama untuk berbuat ketaatan. Hal yang harus dipastikan adalah tidak meyakini dengan segala hal berbau itu, bersikaplah optimis sebab pada dasarnya semua tanggal dan bulan merupakan baik. Oleh karena masih banyaknya orang yang sependapat dan tidak sependapat dengan bulan baik untuk menikah menurut Islam ini, maka supaya lebih aman dan jelas bisa dilihat langsung dalam hadits untuk menentukan bulan baik dalam melangsungkan pernikahan.
\n jam akad nikah yang baik
Untukmenggunakan Tabel 2 maka perlu ditentukan dahulu : 1. Hari dan weton calon mempelai pria 2. Hari dan weton calon mempelai wanita 3. Hari dan weton tanggal akad yang akan dirujuk Contoh kasus: 1. Ahmad mempunyai weton kamis legi dan Maisaroh wetonnya jumat pahing mereka akan melakukan akad nikah di sabtu pon.

Mengucap akad merupakan salah satu syarat sahnya sebuah pernikahan. Meski ada beberapa tradisi tertentu yang nggak mengharuskan adanya pengucapan janji oleh salah satu atau kedua mempelai, prosesi ini dirasa menambah kesakralan sebuah ditunggu-tunggu, mengucapkan akad juga jadi momen yang menegangkan. Baik kamu atau pun pasangan harus melafalkan janji pernikahan di hadapan Tuhan, keluarga, juga tamu undangan. Janji ini pun bukan hanya sekedar janji, melainkan janji yang dibawa sampai mati yang mengikat antara kedua belah nggak sih, bagaimana bacaan akad atau janji pernikahan menurut tata cara 5 agama yang umum berlaku di Indonesia? Coba baca dulu isinya biar kamu lebih mantap untuk meminang sang pujaan hati Akad nikah dengan tata cara agama IslamPada prosesi akad nikah ini, wali dari mempelai wanita duduk berhadapan sambil menjabat tangan sang mempelai pria. Sedangkan mempelai wanita mendengarkan proses tersebut di samping, di belakang pengantin pria, atau di ruangan lain tergantung dari tradisi yang akan wali nikah akan mengucapkan kalimat ijab demikian,“Saudara nama mempelai pria bin nama ayah mempelai pria, saya nikahkan dan kawinkan engkau dengan nama mempelai wanita binti nama ayah mempelai wanita dengan maskawinnya sebutkan maskawinnya dibayar tunai.”Baru setelahnya dijawab dengan kabul yang diucapkan oleh mempelai pria demikianSaya terima nikahnya dan kawinnya nama mempelai wanita binti nama ayah mempelai pria dengan maskawinnya yang tersebut dibayar akad nikah selesai diucapkan, maka secara agama Islam, pernikahan dinyatakan Janji pernikahan dalam ajaran KristenKedua mempelai akan dipersilakan oleh Pendeta untuk berdiri dan berjabatan atau berpegangan tangan optional, setelah dilakukan beberapa liturgi tata cara kebaktian yang diikuti oleh jemaat, termasuk keluarga dan isi janji suci pernikahan Kristen yang diucapkan oleh kedua mempelai secara bergantian“Nama mempelai, aku mengambil engkau menjadi istri/suamiku, untuk saling memiliki dan menjaga dari sekarang sampai selama-lamanya, pada waktu susah maupun senang, pada waktu kelimpahan maupun kekurangan, pada waktu sehat maupun sakit, untuk saling mengasihi dan menghargai, sampai maut memisahkan kita, sesuai dengan hukum Allah yang kudus, dan inilah janji setiaku yang tulus.”Setelah janji pernikahan diucapkan, kedua mempelai akan saling memasangkan cincin nikah, kemudian diteguhkan dan diberkati pleh pendeta dihadapan para Janji pernikahan dalam ajaran KatolikBerikutnya adalah bacaan atau janji pernikahan untuk Agama Katolik. Kedua mempelai akan dipersilakan untuk menumpangkan tangan di atas kitab suci berhadapan dengan Pastor atau Rama untuk menerima sakramen menyelesaikan percakapan dengan Pastor, kedua mempelai mengucapkan janji setia satu sama lain di hadapan Tuhan dan jemaat yang hadir dalam misa janji pernikahan menurut ajaran Katolik “Di hadapan Tuhan, Imam, para orang tua, para saksi, saya menyebutkan nama, dengan niat yang suci dan ikhlas hati memilihmu menyebutkan nama pasangan menjadi suami/istri saya. Saya berjanji untuk setia kepadamu dalam untung dan malang, dalam suka dan duka, di waktu sehat dan sakit, dengan segala kekurangan dan kelebihanmu. Saya akan selalu mencintai dan menghormatimu sepanjang hidupku. Saya bersedia menjadi orangtua yang baik bagi anak-anak yang akan dipercayakan Tuhan kepada saya dan mendidik mereka secara Katolik. Demikian janji saya demi Allah dan Injil suci ini, semoga Tuhan menolong saya.” Janji pernikahan ini akan diucapkan secara bergantian sebelum kedua mempelai saling bertukar cincin, diteguhkan dan diberkati oleh Pengucapan sumpah perkawinan oleh kedua mempelai dalam agama HinduSebelum sumpah perkawinan diucapkan, terlebih dahulu akan dilayangkan smara stava atau doa perkawinan Hindu oleh penghulu nikah. Baru setelahnya, mempelai pria menatap mempelai wanita sambil memegang kedua belah tangannya, kemudian mengucapkanMempelai pria “Wahai mempelai wanita sebutkan namanya, di hadapan Hyang Widhi dan para saksi, saya genggam tanganmu bagi kemakmuran. Semoga engkau dapat menjadi pendamping hidup saya, sebagai istri, sampai akhir hayat.” Lalu dilanjutkan oleh mempelai wanita “Di hadapan Hyang Widhi dan para saksi, saya berdoa semoga engkau, suami saya sebutkan namanya, agar berusia panjang dan dapat hidup bersama saya dengan penuh setia sampai akhir hayat.”Ada juga beberapa adat yang menggunakan bahasa sansekerta untuk sumpah perkawinan yang diucapkan, yang artinya nanti akan disampaikan oleh penghulu atau mempelai Pada agama Buddha juga dilakukan ikrar perkawinanUsai dilayangkan namakara patha atau kalimat persujudan oleh Romo Pandita yang diikuti oleh kedua mempelai, mereka akan saling berikrar dengan memegang tiga batang hio dengan sikap anjali merangkapkan tangan di depan dada, mengucap vandana atau berdoa, lantas mengucapkan ikrar berikutMempelai pria mengucapkan “Saya mohon kepada semua yang hadir di sini untuk menjadi saksi bahwa pada hari ini, saya nama mempelai pria mengambil nama mempelai wanita sebagai istri saya yang sah, dan saya berikrar akan mencintai istri saya dan membuatnya bahagia, akan setia kepadanya dalam pikiran, ucapan, dan perbuatan, akan bersama-sama mendidik anak-anak dengan sebaik-baiknya, akan menjadi suami yang baik dan menghiburnya dalam kesulitan, dan akan membina keluarga yang rukun dan bahagia di waktu senang dan di waktu susah. Semoga Sang Tiratana memberkati kita semua. Sadhu, sadhu, sadhu!” Dilanjutkan oleh mempelai wanita demikian “Saya mohon kepada semua yang hadir di sini untuk menjadi saksi bahwa pada hari ini saya nama mempelai wanita mengambil nama mempelai pria sebagai suami saya yang sah, dan saya berikrar akan mencintai suami saya dan membuatnya bahagia, akan setia kepadanya dalam pikiran, ucapan dan perbuatan, akan menjadi ibu yang baik dari anak-anak, akan menjadi istri yang baik dan menaati petunjuknya dengan baik, dan akan membina keluarga yang rukun dan bahagia di waktu senang dan di waktu susah. Semoga Sang Tiratana memberkati kita semua. Sadhu, sadhu, sadhu!”Setelah mengucap ikrar, kedua mempelai melakukan namaskara atau bersujud dengan sikap anjali sebagai wujud penghormatan terhadap Sang bahasan bacaan janji pernikahan dari berbagai Agama di Indonesia. Akad, janji, sumpah, atau ikrar yang diucapkan oleh mempelai pada saat melaksanakan prosesi pernikahan yang sudah Hipwee Wedding rangkum di atas, sebetulnya nggak berbeda jauh antara ajaran agama yang satu dengan yang lafalnya menunjukkan perhatian, kasih sayang, rasa cinta, pengorbanan, serta saling hormat antara kedua mempelai. Semuanya punya maksud dan tujuan yang baik, yakni membangun rumah tangga yang penuh cinta kasih dengan tanpa mengesampingkan tuntunan agama di nggak semua tradisi mengucapkan janji nikah yang sama persis dengan yang sudah dituliskan di atas, kebanyakan isinya akan sama dan nggak melenceng jauh sudah siapkah kamu berikrar di hadapan pasanganmu kelak?

Selain mencatat nikah, manfaatkan kesempatan itu untuk menyampaikan nasihat singkat selama 5-10 menit. Penghulu punya otoritas pada acara akad nikah. Anda boleh menyampaikan ceramah atau tausiah, siapa pun yang menikah dan menjadi saksi di acara itu," ungkap Kamaruddin, Selasa (2/8/2022). Salah satu persiapan yang tidak boleh terlewatkan adalah membuat susunan acara akad nikah. Sebab, di dalamnya terdapat momen ijab qabul yang sakral dan menjadi ukuran sah tidaknya sebuah pernikahan. Setelah itu, baru bisa menjalankan acara walimahan atau resepsi akan ada proses akad dan resepsi yang dilakukan secara berurutan. Agar berjalan lancar, harus ada susunan acara akad nikah dan resepsi yang telah ditetapkan. Ini dilakukan untuk meminimalisir kesalahan saat berlangsungnya acara pernikahan memudahkan penyusunan rangkaian acara, sebaiknya calon pengantin menentukan terlebih dahulu apakah pernikahan ingin diselenggarakan di rumah dan semua diurus sendiri bersama keluarga, atau akan dilaksanakan di gedung dan menggunakan wedding Juga Ingin Pernikahan Anda Lebih Intimate? Begini CaranyaSusunan Acara Akad NikahFoto Susunan Acara Akad Nikah -1 Foto Orami Photo StockMelewati akad nikah dengan baik akan memberi kepuasan kepada pengantin baru. Ini akan bermanfaat bagi kehidupan pernikahan selanjutnya. Sebuah studi baru oleh University of Arkansas Psychologist mengatakan, berbagi kepuasan dan hubungan di tahun-tahun pertama pernikahan akan baik untuk perjalanan rumah mendapatkannya, bisa dilakukan dengan menjalankan akad dan resepsi sebaik mungkin. Ini akan menjadi kenangan berharga di awal pernikahan yang dikenang seumur hidup. Susunan acara akad nikah ini akan memberikan gambaran dalam mempersiapkan acara pernikahan yang berjalan acara akad nikah ini biasanya hampir sama, baik akan dilakukan di rumah, masjid ataupun gedung. Saat menyusunnya, perlu ditentukan orang yang akan melaksanakannya dengan baik, seperti siap yang memberikan nasihat pernikahan, khutbah nikah, dan PembukaanAkad nikah terlebih dahulu dibuka dengan sesi pembukaan yang dipandu oleh pembawa acara MC. Ini diawali dengan membaca basmalah dan doa agar acara berlangsung dengan lancar dan diberkahi oleh Allah Pembacaan Ayat Suci AlquranSetelah acara dibuka, dilanjutkan dengan sesi pembacaan ayat suci Alquran. Umumnya, pihak keluarga yang menentukan siapa orang yang akan membacakan Alquran. Biasanya membacakan ayat yang berhubungan dengan pernikahan dan ahli melantunkan ayat suci dan bersuara Penerimaan dan SambutanBiasanya, pihak keluarga laki-laki akan datang membawa seserahan. dilanjutkan dengan pemberian sambutan dari pihak laki-laki. Setelah itu, pihak perempuan juga melakukan sambutan sebagai penerimaan yang bisa diwakili oleh sesepuh keluarga Khutbah NikahSesi penyampaian khutbah nikah biasanya langsung disampaikan oleh langsung oleh penghulu dari KUA atau ustadz lain yang berkompeten di bidang pernikahan. Khutbah ini dilakukan sebagai pemberian pembekalan sekaligus pengingat bagi calon mempelai untuk menjaga keutuhan Ijab KabulIjab kabul merupakan sesi puncak dari susunan acara akad nikah, di mana wali nikah mempelai perempuan akan menyerahkan tanggung jawabnya kepada calon mempelai laki-laki. Sesi ini menjadi momen paling sakral, sebab wali nikah mempelai perempuan melepaskan putrinya untuk akan memasuki proses ijab kabul, kedua mempelai didampingi dengan walinya diarahkan untuk duduk di depan meja ijab qabul. Penghulu beserta para saksi dihadirkan dalam proses tersebut. Penghulu berkewajiban untuk memimpin jalannya akad selesai, maka kedua calon mempelai dinyatakan sah sebagai pasangan suami istri di hadapan agama yang diperkuat juga oleh pernyataan para saksi yang hadir saat itu. Kedua mempelai juga bisa melakukan penyerahan mas kawin dan pemasangan Juga 4 Keahlian yang Harus Dikuasai Sebelum Menikah6. Doa NikahSaat akad selesai, penghulu akan memimpin pembacaan doa akad nikah agar pernikahan tersebut senantiasa mendapatkan berkah. Selain penghulu, doa akad nikah ini juga bisa dibacakan oleh pemuka agama atau ustadz yang sebelumnya telah diundang khusus oleh keluarga Penandatanganan Dokumen PernikahanSusunan acara akad nikah selanjutnya adalah penandatanganan dokumen pernikahan, termasuk buku nikah. Dengan melakukannya, pasangan baru tersebut selain sah di mata agara, juga dapat dinyatakan sah di mata hukum sebagai pasangan suami Serah Terima MaharSelesai penandatanganan dokumen, kini saatnya pihak mempelai laki-laki menyerahkan mahar kepada mempelai perempuan. Biasanya, mahar ini diserahkan secara simbolis dalam bentuk nominal uang, set perhiasan, atau seperangkat alat Nasihat PernikahanPasangan pengantin tersebut kemudian akan diberikan nasihat tentang hak dan kewajiban sebagai suami dan istri dalam nasihat pernikahan. Pada sesi, ini keduanya akan mendapatkan nasihat tentang apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan sebagai pasangan suami sesi ini dapat diakhiri dengan sungkeman antar kedua pengantin bersama kedua orang tua. Hal ini bertujuan untuk meminta restu pada kedua wali atau orang tua pengantin, dan juga menjadi momen bersatunya dua keluarga yang PenutupAkad nikah ditutup dengan pembacaan doa oleh penghulu atau pemuka agama yang ditunjuk oleh keluarga JugaBaru Saja Menikah? Jangan Lewatkan 3 Tips Ini!Susunan Acara ResepsiFoto Susunan Acara Akad Nikah -2 Foto Orami Photo StockSetelah susunan acara akad nikah berjalan sesuai dengan waktunya, berikutnya adalah acara resepsi. Usahakan untuk menyusun susunan acara resepsi sesuai dengan lokasi yang diselenggarakan. Ini akan membuat estimasi waktu penyelenggaraan agar bisa dikondisikan dengan PembukaanSusunan acara pernikahan saat resepsi dibuka oleh pembawa acara MC. Saat ini, MC bisa memimpin acara sambil mengucapkan terima kasih atas kehadiran keluarga laki-laki dan juga Penyambutan Kedua MempelaiSetelah itu, MC akan mempersilakan kedua mempelai untuk memasuki lokasi resepsi dan duduk di kursi pelaminan dan didampingi orang Memberi Ucapan SelamatPada sesi ini, tamu undangan dipersilakan untuk mengucapkan selamat dan menyalami kedua mempelai di tempat Juga 5 Kebiasaan yang Harus Dihilangkan Setelah Menikah4. Tamu Dipersilakan untuk Menikmati JamuanSelesai menyalami kedua mempelai, tamu undangan kemudian dipersilakan untuk menikmati jamuan yang telah Memberikan PenampilanKedua mempelai biasanya akan memberikan penampilan spesial sebagai bentuk kejutan untuk para tamu undangan. Penampilan ini bisa dilakukan dengan bernyanyi atau menari, atau hal lain yang sesuai dengan keinginan kedua Foto BersamaFoto bersama merupakan hal yang tak boleh dilupakan dalam sebuah resepsi. Biasanya, urutan pertama diawali dari pihak keluarga besar, lalu kolega terdekat, sahabat dan rekan-rekan dari kedua pasangan baru. Pengantin akan mengabadikan momen bersama para tamu yang HiburanSaat para tamu undangan sedang bersalaman, berfoto atau menyantap hidangan, biasanya ada akan hiburan yang berbentuk pemutaran lagu, tampilan penyanyi khusus pernikahan yang menyanyikan lagu-lagu romantis di panggung, dan PenutupanSetelah semua sesi selesai dilaksanakan, MC akan menutup acara resepsi pernikahan dengan mengucapkan selamat kepada kedua mempelai dan rasa terima kasih kepada tamu persiapan yang baik, susunan acara akad nikah dan resepsi bisa dilakukan jauh-jauh hari. Sehingga jika ada yang harus direvisi, tidak memerlukan waktu yang lama dan dapat selesai sebelum acara berlangsung tanpa mengurangi kemeriahan acara pernikahan. Namunjika akad nikah di gelar bukan di area domisili kedua calon pengantin, maka keduanya harus mengurus surat numpang nikah. Waktu Mengurus Surat Nikah Jika Anda kebetulan menikah di waktu yang ramai (banyak pasangan yang lain), ada baiknya Anda mempersiapkannya jauh-jauh hari, 1-2 bulan sebelum pernikahan, agar Anda bisa mendapatkan penghulu Pertanyaan Saya akan melakukan akad dengan pinanganku pada waktu dekat insyaallah. Saya telah memilih waktu akad hari Jumat. Saya mendengar dari sebagian ulama yang berpendapat dianjurkannya melangsungkan akad pada hari Jumat, sedangkan yang lainnya berpendapat itu adalah bid’ah. Tolong saya diberi nasehat, apakah saya harus menepati waktu yang sama atau saya merubahnya agar tidak terjerumus pada bid’ah? Teks Jawaban Alhamdulillah. Tidak diharuskan mengadakan akad nikah pada hari tertentu dalam sepekan, tidak juga dalam setahun. Bahkan seseorang dibolehkan mengadakan akad nikah pada hari apa saja yang disepakatinya. Baik itu hari Jum’at atau hari-hari lain. Selagi telah ditentukan untuk keperluannya atau karena hal itu lebih sesuai dengannya, maka masalah tersebut –pada esensinya- tidak ada sunnah, tidak juga bid’ah. Yang tampak dari pertanyaan anda adalah bahwa anda pada awalnya telah menentukan hari Jumat kemudian anda mendengar perkataan terkait dengannya, baik negatif maupun positif. Maka anda tidak perlu merubah waktu tersebut. Tidak ada sedikitpun hal itu bid’ah, insyaallah. Adapun anjuran akad nikah pada hari itu, dan sengaja melakukan hal itu, maka telah ada ketetapan lebih dari seorang ahli fiqih dari pengikut empat mazhab. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata; Dianjurkan melangsungkan akan nikah pada hari Jumat.’ Al-Mughni, 7/64 An-Nafrawi Al-Maliki rahimahullah berkata Dianjurkan mengadakan pinangan dan akad nikah pada hari Jumat.’ Al-Fawakih Ad-Dawani, 2/11 Silakan lihat kitab Asna Al-Mathalib, karangan Syekh Zakariya Al-Anshari As-Syafii, 3/108. Fathul Qadir, karangan Ibnu Humam Al-Hanafi, 3/189. Mereka mengambil dalil akan hal itu dari prilaku sekelompok ulama salaf. Di antaranya Dhamrah bin Hubaib, Rasyid bin Sa’ad, Hubaib bin Utbah. Karena hari Jumat adalah hari yang diberkahi, diharapkan pernikahannya mendapat barokah dari Allah karena terlaksana pada hari yang diberkahi, juga karena ini hari yang mulia dan hari Ied raya. Selayaknya diperhatikan ungkapan para ahli fiqih dengan menggunakan kata Yastahibu dianjurkan’ bukan memakai kata Yusannu disunnahkan’ karena mereka mengetahui bahwa anjuran akad pada hari Jumat tidak ada dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam. Akan tetapi diriwayatkan dari sebagian ulama salaf dan para ahli fiqih terdahulu. Serta ijtihad mereka agar mendapatkan barokah pernikahan bertepatan dengan barakahnya hari Jumat. Dengan harapan agar Allah mengabulkan doa di hari itu. Para ahli fiqih banyak sekali memudahkan dalam penggunaan ungkapan Al-istihbab anjuran’ untuk masalah yang tidak ada dalilnya secara khusus. Maka kata istihbab’ bagi mereka lebih luas cakupannya dibandingkan dengan kata Sunnah’ yang membutuhkan landasan sunnah dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam dengan hadits marfu yang shahih hadits yang sampai kepada Nabi dengan sanad yang shahih. Oleh karena itu sebagian ulama mengingatkan agar tidak menyandarkan anjuran istihbab ini ke sesuatu yang sunnah ditetapkan dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam. Agar tidak disangka bahwa hal itu adalah sunnah. Bahkan ada yang mengingatkan bahwa anjuran ini masih perlu ditinjau lagi. Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata “Saya tidak mengetahui hal ini adalah sunnah. Mereka yang mengatakan sunah beralasan bahwa di akhir waktu hari Jumat ada istijabah dikabulkannya doa. Maka diharapkan dikabulkan doa yang biasanya diberikan kepada kedua mempelai dari orang yang memberikan ucapan barokah kepadanya, seperti berkata, barakallahu laka wa alaika /semoga Allah memberikan barokah kepada anda’. Akan tetapi dikatakan, 'Apakah Nabi sallallahu alaihi wa sallam diantara petunjuk dan sunnahnya berusaha melakukan pernikahan pada hari ini? Kalau ada riwayat shahih, maka pendapat yang menganjurkan itu menjadi kuat. Kalau tidak ada riwayatnya, maka tidak selayaknya menjadikan hal tersebut sebagai sunnah. Oleh karena itu Nabi sallallahu alaihi wa sallam menikahkan pada waktu kapan saja dan menikah pada waktu kapan saja, tidak ada riwayat beliau memilih waktu tertentu. Ya, kalau bertepatan dengan waktu ini. Maka kita dapat mengatakan Ini –insyaallah- bertepatan yang bagus. Sementara kalau disengaja, maka ini masih perlu ditinjau lagi, sampai ada dalil akan hal itu. Yang benar adalah dapat dilakukan dimana saja jika ada waktu yang mudah, baik di masjid, rumah, pasar, kapal terbang atau semisalnya. Begitu juga dapat dilaksanakan kapan saja.’ As-Syarh Al-Mumti, 12/33 Kesimpulannya, selama anda telah tetapkan waktu itu sejak semula, maka tidak mengapa melaksanakannya pada waktu itu. Tidak harus anda merubah waktu yang telah ditentukan. Semoga Allah memberi rizki dan barakah pada hari ini dan mendapat keutamannnya. Wallahu’alam. Menurutakaun @iekinr8, dia ditinggalkan oleh bakal suami di pagi hari pernikahan mereka.Siapa sangka, dugaan sebelum akad nikah jauh lebih serius daripada yang kita bayangkan. Wanita itu menjelaskan dalam video itu bahawa bakal suaminya telah menghantar mesej memberitahunya bahawa dia tidak akan dapat meneruskan majlis perkahwinan mereka. Menikah merupakan keinginan kebanyakan orang dewasa. Sebab melaksanakan pernikahan berarti juga melanjutkan keturunan dan menjalankan perintah agama. Dalam Islam, hukum nikah menjadi wajib apabila seseorang telah mampu untuk membangun rumah tangga, baik secara fisik, mental maupun finansial. Selain itu, menikah dapat membantu seseorang terhindar dari perbuatan zina yang dilarang dalam Islam. Allah SWT berfirman, “jika seseorang khawatir akan jatuh dalam kebinasaan dalam agamanya atau dalam perkara dunianya, maka hukum tidak menikah dalam Islam adalah haram.” QS Qashash 77 Dalam firman Allah tersebut bahwa manusia tidak diperbolehkan hanya memikirkan akhirat saja dan melupakan dunia. Di masyarakat kita ada tradisi dan kepercayaan bahwa jika ingin melangsungkan acara pernikahan harus dilaksanakan pada hari baik. Bagaimana Islam memandang tradisi dan kepercayaan itu. Memangnya ada hari yang tidak baik? Bila dilaksanakan pada hari baik, maka nanti acaranya berlangsung lancar, rumah tangga pun akan baik pula dan sebaliknya. Tradisi dan kepercayaan ini sudah ada sejak lama. Kepercayaan orangtua dulu yang hingga kini masih diterapkan dan diikuti oleh anak-anaknya. Sang anak juga dengan terpaksa menuruti keinginan orangtuanya karena tidak ingin mengecewakan atau menyakiti perasaan mereka. Dalam ajaran Islam, sahnya pernikahan sama sekali tidak terkait waktu dilangsungkannya pernikahan, jam berapa, hari apa, bulan apa atau tahun berapa. Hari Baik untuk Menikah dan Rukun Nikah Syarat-rukun nikahlah yang menentukan sahnya pernikahan. Yaitu adanya calon suami-istri yang saling rela untuk menikah, lafal ijab dan qabul, dua orang saksi dan wali dari calon istri. Rasullah Shallallahu Alaihi wa Sallam ﷺ dalam hadis yang diriwayatkan oleh ad-Daruquthni, Ibnu Majah, dan Ahmad dari Ibnu Abbas dan Aisyah bersabda “Tidak sah nikah tanpa wali yang cerdas dan dua orang saksi yang adil”. Terkait mencari hari baik untuk menikah dalam Islam yang dihubungkan dengan keyakinan ada peruntungan nasib baik atau buruk, hal ini sudah memasuki wilayah akidah. Mempercayai hari baik atau hari nahas nasib karena dilangsungkannya suatu pernikahan pada jam, hari, bulan dan/atau tahun tertentu sudah tergolong mempercayai ramalan, hal ini termasuk khurafat dan jelas dilarang. Meramal nasib termasuk yang dilarang dalam Islam. Ilmu yang berhubungan dengan meramal nasib disebut ilmu nujum astrologi. Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam ﷺ, menyamakan ilmu nujum ini dengan ilmu sihir, yang jelas haram. Dalam hadis Beliau bersabda “Orang yang menekuni ilmu nujum sama dengan menekuni sebagian ilmu sihir…” HR Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah dari Ibnu Abbas Tentang ramal-meramal ada dua kategori, ramalan vertikal dan ramalan horizontal. Ramalan vertikal adalah ramalan yang terkait dengan hal-hal gaib yang merupakan hak prerogatif dan rahasia Allah SWT. seperti ramalan nasib. Ramalan jenis inilah yang dilarang. Sedang ramalan horizontal adalah ramalan yang terkait hal-hal empiris ilmiah yang merupakan hak otonomi manusia, seperti ramalan cuaca, ramalan ekonomi dan sebagainya. Ramalan jenis ini diperbolehkan. Dikutip dari Fiqih Kontemporer 3 karya KH Ahmad Zahro terbitan Qaf Media Kreativa, jika mencari hari baik untuk melangsungkan pernikahan semata dikaitkan dengan kelonggaran para pihak, baik penganten atau kolega undangan, misalnya Sabtu atau Ahad karena hari libur, maka hal ini jelas diperbolehkan. Atau melangsungkan pernikahan di bulan tertentu karena diperkirakan sudah tidak hujan, atau melaksanakannya di awal bulan karena baru gajian, maka hal ini tidak ada masalah. Bahkan amat dianjurkan karena berarti bertindak dengan perhitungan dan pertimbangan rasional yang matang. Ilustrasi iStock Photo Menikah di Hari Tertentu Dalam Islam memang ada hari khusus yang memiliki keistimewaan, tapi tidak terkait dengan nasib seseorang, melainkan berhubungan dengan kepercayaan dan keyakinan kita pada Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam ﷺ. Menikah di hari Jumat Menurut Islam Hari Jumat adalah hari istimewa, karena di hari itu ada ritual Jumat, yaitu kewajiban Salat Jumat bagi muslim yang tidak berhalangan baca quran surah al-Jumu’ah ayat 9 dan banyak hadis sahih tentang hal ini. Bahkan dalam sebuah hadis marfu’ yang diriwayatkan oleh Abu Chafsh dari Abu Hurairah, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam ﷺ menganjurkan agar akad nikah dilangsungkan pada Jumat sore karena besar berkahnya. Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam ﷺ juga menyebut salah satu keutamaan hari Jumat dalam hadis sahih “Pada hari Jumat itu ada waktu mustajab yang jika seorang muslim berdoa dalam salatnya, maka pasti dikabulkan oleh Allah Swt. HR al-Bukhari dari Abu Hurairah ra.. Menikah di hari Senin dan Kamis Menurut Islam Ada juga hadis sahih terkait keutamaan Senin dan Kamis. Di antaranya yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam ﷺ bersabda “Pintu surga selalu dibuka pada hari Senin dan Kamis. Maka siapa pun hamba yang sama sekali tidak menyekutukan Allah Swt akan diampuni, kecuali mereka yang bermusuhan dengan sesamanya sampai mereka berdamai.” Namun keutamaan-keutamaan yang disebutkan Beliau, itu sama sekali tidak terkait dengan ramalan atau kepercayaan pada ramalan nasib, melainkan mengandung motivasi agar umatnya lebih tekun beribadah dan berdoa kepada Allah Swt. Mengenai kemungkinan terjadinya perbedaan antara orangtua yang masih memercayai adanya hari baik–dan anak yang karena tingkat pendidikannya sudah berpikir rasional–sehingga tidak lagi mempercayai adanya hari baik untuk pernikahannya, maka hal ini merupakan tugas khusus si anak untuk menyadarkan orangtuanya, dengan cara santun dan persuasif. Jika orangtua tetap bersikeras pada pendiriannya, si anak tidak perlu memaksakan kehendak demi tidak menyakiti hati orangtua, melainkan cukup dengan ingkar di hati dan banyak istighfar seraya mendoakan orangtua agar dibukakan pintu hidayah untuk mengikuti ajaran Islam secara kaffah total. Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam ﷺ. bersabda “Barangsiapa di antara kalian melihat suatu kemungkaran, maka hendaklah mengubahnya dengan tangannya kekuasaannya, jika tidak dapat. maka dengan lisannya menasihatinya, dan jika tidak dapat juga maka dengan hatinya mengingkarinya. Yang sedemikian itu adalah selemah-lemah iman” HR Muslim dari Abu Sa’id al Khudri Pesan-pesan Alquran dan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam ﷺ di atas sejatinya menjadi pedoman bagi umat Islam ketika akan melangsungkan acara pernikahan di antara mereka. Islam merupakan agama yang sempurna, komprehensif, mengatur semua aspek kehidupan manusia. Melaksanakan perintah agama akan lebih baik dan bermaslahat, daripada mempertahankan kepercayaan yang justru bisa membawa pada kerugian di akhirat kelak. Wallahu a’lam bishawab. Kesimpulan Jadi, Adakah Hari yang Baik untuk Menikah Menurut Islam? Dalam kitab Qurratul uyun disebutkan bahwa menikah yang baik dilakukan pada bulan Syawal, dan disunnahkan untuk menikah pada bulan Ramadan seperti yang disebutkan dalam hadis dari Sayyidah Aisyah “Rasulullah SAW menikah dengan saya pada bulan syawal dan memasuki nikah juga pada bulan syawal, maka siapakah istri-istri Rasulullah yang lebih utama bagi beliau daripada saya? Kemudian sayyidah aisyah menyunahkan memasuki nikah dengan wanita-wanita pada bulan syawal. Dan Rasulullah SAW menyunahkan nikah pada bulan Ramadan.” Kendati demikian, mengenai upaya menentukan hari baik untuk menikah dalam agama Islam yang didasarkan pada keyakinan mengenai adanya keberuntungan atau nasib buruk, hal ini sudah termasuk dalam ranah kepercayaan agama. Mengandalkan hari baik atau buruk berdasarkan waktu, hari, bulan, atau tahun tertentu untuk melangsungkan pernikahan, termasuk dalam kepercayaan ramalan, yang mana hal tersebut dianggap sebagai khurafat dan jelas-jelas dilarang. Memprediksi nasib termasuk dalam larangan agama Islam. Ilmu yang berkaitan dengan meramal nasib, seperti astrologi atau ilmu nujum, dilarang dalam agama. Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam ﷺ menyamakan ilmu nujum dengan ilmu sihir, yang jelas-jelas haram. Apa Hari dan Bulan yang Tidak Baik untuk Menikah? Dilansir dari berikut adalah bulan yang diyakini tidak baik untuk melaksanakan pernikahan Bulan jumadilakir, rejeb dan ruwah hari rabu, kamis dan jum’at Bulan puasa, syawal, dan dulkaidah hari jum’at, sabtu dan minggu Bulan besar, sura dan sapar, hari senin, selasa, sabtu dan minggu Bulan mulud, bakdamulut dan jumadilawal hari senin, selasa, rabu dan kamis Sedangkan, tanggal yang dipercaya tidak baik untuk menikah adalah Bulan sura tanggal 6, 11 dan 18 Bulan sapar tanggal 1, 10 dan 20 Bulan mulud tanggal 1, 8, 10, 15 dan 20 Bulan bakdamulud tanggal 10, 12, 20, dan 28 Bulan jumadilawal tanggal 1, 10, 11 dan 28 Bulan jumadilakhir tanggal 10, 14 dan 18 Bulan rejeb tanggal 2, 13, 14, 18 dan 27 Bulan ruwah tanggal 4, 12, 13, 26, dan 28 Bulan pasa tanggal 7, 9, 20 dan 24 Bulan syawal tanggal 2, 10 dan 20 Bulan dulkaidah tanggal 2, 9, 13, 22 dan 28 Bulan besar tanggal 6, 10, 12 dan 20 Apakah Boleh Menikah di Hari Sabtu atau Minggu? Beberapa pendapat menjelaskan bahwa pernikahan sebaiknya tidak dilaksanakan di hari Sabtu, karena hari tersebut merupakan hari besarnya orang Yahudi. Namun, menurut KH Ahmad Zahro dalam bukunya Fiqih Kontemporer 3 yang diterbitkan oleh Qaf Media Kreativa, jika seseorang mencari hari yang baik untuk melangsungkan pernikahan karena kelonggaran dari pihak pengantin atau tamu undangan, seperti Sabtu atau Minggu karena hari libur, maka hal tersebut diperbolehkan. Selain itu, jika seseorang ingin melangsungkan pernikahan di bulan tertentu karena diperkirakan tidak akan turun hujan, atau di awal bulan karena saat itu baru mendapatkan gaji, hal tersebut tidak masalah. Bahkan, hal tersebut sangat dianjurkan karena menunjukkan tindakan yang diambil berdasarkan perhitungan dan pertimbangan yang rasional dan matang. Apakah Hari Rabu Baik untuk Menikah Menurut Islam? Melangsungkan pernikahan di hari Rabu, terutama di penghujung bulan, dipercaya kurang baik bahkan bisa mendatangkan malapetaka. Namun, anggapan ini perlu dikembalikan lagi kepada makna dari pencarian hari baik untuk menikah. Jika menghindari hari Rabu karena percaya bahwa bisa membawa nasib sial, maka ini hukumnya haram. Sementara jika menghindari hari Rabu karena mempertimbangkan ketersediaan waktu tamu, maka ini diperbolehkan. Baca berita dan artikel menarik lain di Google News. D 1.Jam akad nikah D. 2.Penjemputan penghulu pada jam berapa dan tempatnya D. 3.Apakah sari tilawah dan qori bakal diadakan oleh penghulu atau dari pihak anda sendiri D. 4.MC akad nikah D. 5.Wali nikah D. 6.Saksi pernikahan (Jangan lupa pula untuk kasih fotocopy KTP dari masing-masing saksi). 5.Taruh dengan Aman Dokumentasi Akad nikah adalah ibadah, sehingga sebaiknya dilaksanakan di waktu yang baik. Dream - Allah SWT menciptakan setiap makhluk, terutama manusia, berpasang-pasangan. Dengan pasangannya, manusia dikodratkan untuk menjalani hidup sebagai suami dan istri. Dengan hidup berpasangan, setiap pria dan wanita diharapkan bisa hidup tentram dan menghasilkan keturunan. Demikian halnya dengan umat Islam. Setiap Muslim dan Muslimah sebaiknya menikah jika telah siap baik secara fisik, psikologi, maupun materi. Pernikahan ditandai dengan prosesi akad nikah. Prosesi ini adalah pengucapan ikrar nikah antara pengantin pria dengan wali pengantin wanita. Akad nikah bisa dilangsungkan kapan saja. Tetapi, ada waktu-waktu tertentu yang dianggap terbaik dalam Islam. Dikutip dari bincangsyariah, Syeikh Abu Bakar Syatha dalam I'anatut Thalibin menyebutkan waktu terbaik untuk akad nikah. Waktu tersebut yaitu pagi hari Jumat bulan Syawal. Pendapat ini didasarkan hadis riwayat Tirmidzi. Rasulullah Muhammad SAW bersabda, " Ya Allah, berkahi umatku di waktu pagi." 1 dari 1 halaman Ini Alasannya... Akad nikah termasuk amalan baik. Sehingga sangat tepat dilakukan pada Jumat pagi hari agar mendapatkan keberkahan dari Allah SWT. Selain itu, akad nikah termasuk ibadah. Lebih sempurna jika dikerjakan pada Jumat yang merupakan hari mulia. Ibnu Qudamah dalam Al Mughni memberikan penjelasan sebagai berikut. " Disunahkan akad nikah pada hari Jumat, karena sejumlah ulama salaf menganjurkan hal itu. Di antara mereka adalah Samurah bin Habib, Rasyid bin Said, dan Habib bin Utbah. Selain itu, hari Jumat adalah hari yang mulia, hari raya, hari di mana Allah SWT menciptakan Nabi Adam." Selengkapnya...

Majlisakad nikah Mohd Syafiq dan pasangannya Nur Amiera Adiba Abdul Rahman, 20 berlangsung di Pejabat Agama Islam Daerah (PAID) Temerloh, pada 9.15 pagi, semalam.\/p>\n \"Semuanya berjalan lancar dan mengikut segala tatacara dan prosedur operasi standard (SOP) yang ditetapkan. \/p>\n

Ladies, jika Anda atau kerabat kebingungan bagaimana menentukan waktu yang pas untuk melangsungkan acara akad nikah, tak ada salahnya jika membaca artikel ini. Mudah-mudahan bisa membantu Anda dalam menentukan waktu yang baik untuk memilih waktu akad nikah. Percayalah, bahwa semua hari itu baik. Kapan pun Anda melangsungkan pernikahan itu sah-sah saja. Ketika suatu waktu itu dikatakan kurang tepat, maksudnya adalah keadaanya, bukan salah hari’nya, seperti yang dikatakan orang-orang tua jaman dahulu. Laman menyebutkan bahwa ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan dalam memilih hari H. Berikut adalah beberapa poin yang bisa dijadikan pertimbangan dalam menentukannya. •Pilihlah hari minggu atau hari libur nasional agar tidak mengganggu kegiatan tamu undangan, sehingga tamu yang anda undang bisa datang ke acara Anda. •Lakukanlah saat tanggal muda atau awal bulan, biasanya orang-orang masih semangat untuk menghadiri pernikahan ketika tanggal muda. •Pilih waktu dimana Anda dan pasangan dapat meninggalkan pekerjaan. •Jangan pilih tanggal yang berdekatan dengan musim ujian atau liburan panjang anak sekolah, hal itu dapat memperkecil kedatangan teman, saudara atau kerabat Anda. •Jika Anda ingin menekan anggaran, pilih waktu yang bukan musim pernikahan. Bahan-bahan yang berkaitan dengan pernikahan biasanya lebih murah. Begitulah Ladies, sudah dapat gambaran bagaimana Anda akan menentukan hari bahagia Anda ? Oleh Tria Wiena Rachmanda vem/ver

z1lVhY.
  • 7xihtirhty.pages.dev/70
  • 7xihtirhty.pages.dev/993
  • 7xihtirhty.pages.dev/633
  • 7xihtirhty.pages.dev/760
  • 7xihtirhty.pages.dev/631
  • 7xihtirhty.pages.dev/294
  • 7xihtirhty.pages.dev/855
  • 7xihtirhty.pages.dev/943
  • 7xihtirhty.pages.dev/492
  • 7xihtirhty.pages.dev/921
  • 7xihtirhty.pages.dev/551
  • 7xihtirhty.pages.dev/422
  • 7xihtirhty.pages.dev/705
  • 7xihtirhty.pages.dev/653
  • 7xihtirhty.pages.dev/806
  • jam akad nikah yang baik