TajwidSurat Al Isra Ayat 23-24. Masrozakdotcom berbagi tajwid ayat al qur'an, kali ini tajwid yang dibahas adalah tajwid Surat Al Isra Ayat 23-24. Pembahasan sebelumnya adalah tajwid surat al anfal ayat 72, ada juga Tajwid surat Al Baqoroh ayat 115-117. Atau silahkan gunakan kolom pencarian untuk lebih pas dengan tujuan anda.
قُلْ لِّلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ اَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْۗ ذٰلِكَ اَزْكٰى لَهُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا يَصْنَعُوْنَ النّور ٣٠Usai menjelaskan etika berkunjung pada ayat sebelumnya, pada ayat ini Allah menguraikan etika berinteraksi antarsesama, baik saat di dalam rumah maupun di luar rumah. Wahai Nabi Muhammad, katakanlah kepada laki-laki yang beriman dengan mantap agar mereka menjaga pandangannya dari melihat sesuatu yang tidak halal dilihat, dan perintahlah mereka memelihara kemaluannya dari apa yang tidak halal untuknya. Yang demikian itu lebih suci bagi jiwa mereka agar tidak terjatuh pada perbuatan haram. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, "Hendaklah mereka menahan pandangannya dari apa-apa yang tidak dihalalkan bagi mereka melihatnya. Huruf Min di sini adalah Zaidah dan memelihara kemaluannya daripada hal-hal yang tidak dihalalkan untuknya yang demikian itu adalah lebih suci adalah lebih baik bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat" melalui penglihatan dan kemaluan mereka, kelak Dia akan membalasnya kepada merupakan perintah dari Allah Swt. ditujukan kepada hamba-hamba-Nya yang beriman agar mereka menahan pandangan matanya terhadap hal-hal yang diharamkan bagi mereka. Oleh karena itu janganlah mereka melihat kecuali kepada apa yang dihalalkan bagi mereka untuk dilihat, dan hendaklah mereka menahan pandangannya dari wanita-wanita yang muhrim. Untuk itu apabila pandangan mata mereka melihat sesuatu yang diharamkan tanpa sengaja, hendaklah ia memalingkan pandangan matanya dengan segera darinya. Imam Muslim di dalam kitab sahihnya melalui hadis Yunus ibnu Ubaid, dari Amr ibnu Sa'id, dari Abu Zar'ah ibnu Amr ibnu Jarir, dari kakeknya Jarir ibnu Abdullah Al-Bajali yang menceritakan bahwa ia pernah bertanya kepada Nabi Saw. tentang pandangan spontan, maka beliau memerintahkan kepadanya agar menahan pandangan matanya, yakni memalingkannya ke arah lain. Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Hasyim, dari Yunus ibnu Ubaid dengan sanad yang sama. Imam Abu Daud, Imam Turmuzi, Imam Nasai telah meriwayatkannya melalui jalur yang sama. Imam Turmuzi mengatakan bahwa predikat hadis hasan sahih. Menurut riwayat lain, Nabi Saw. bersabda kepadanyaTundukkanlah pandangan matamu!Yakni melihatlah ke arah tanah. Akan tetapi, pengertian memalingkan pandangan mata lebih umum karena adakalanya diarahkan ke arah tanah atau ke arah Daud mengatakan, telah menceritakan kepada kami Isma'il ibnu Musa Al-Fazzari, telah menceritakan kepada kami Syarik, dari Abu Rabi'ah Al-Ayadi, dari Abdullah ibnu Buraidah, dari ayahnya yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda kepada sahabat Ali Hai Ali, janganlah kamu mengikutkan suatu pandangan ke pandangan berikutnya, karena sesungguhnya engkau hanya diperbolehkan menatap pandangan yang pertama, sedangkan pandangan yang berikutnya tidak boleh lagi bagi Turmuzi meriwayatkannya melalui hadis Syarik, dan ia mengatakan bahwa hadis berpredikat garib, kami tidak mengenalnya selain melalui hadisnya Isma'il ibnu Musa Al-Fazzari.Di dalam kitab sahih disebutkan melalui Abu Sa'id, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda"Janganlah kalian duduk-duduk di pinggir-pinggir jalan.” Mereka bertanya, "Wahai Rasulullah, kami perlu tempat untuk ngobrol-ngobrol.” Rasulullah Saw. bersabda, "Jika kalian tetap ingin duduk-duduk di jalanan, maka berikanlah jalan akan haknya.” Mereka bertanya, "Apakah hak jalan itu, wahai Rasulullah?” Rasulullah Saw. bersabda, "Menahan pandangan mata, menahan diri untuk tidak mengganggu orang yang lewat, menjawab salam, memerintahkan kepada kebajikan, dan mencegah kemungkaran.”Abul Qasim Al-Bagawi mengatakan, telah menceritakan kepada kami Talut ibnu Abbad, telah menceritakan kepada kami Fudail ibnu Husain, ia pernah mendengar Abu Umamah mengatakan bahwa ia pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda Berikanlah jaminan enam perkara untukku, niscaya aku jamin surga untuk kalian, apabila seseorang di antara kalian berbicara, janganlah berdusta, apabila dipercaya, janganlah berkhianat, apabila berjanji, jangan menyalahi, tahanlah pandangan mata kalian, cegahlah tangan kalian, dan peliharalah kemaluan dalam kitab Sahih Bukhari disebutkan seperti berikutBarang siapa yang menjamin untukku apa yang ada di antara kedua rahangnya yakni memelihara lisannya dan apa yang ada di antara kedua kakinya yakni memelihara kemaluannya, niscaya aku menjamin surga untuknyaAbdur Razzaq mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ma'mar, dari Ayyub, dari Ibnu Sirin, dari Ubaidah yang mengatakan bahwa semua perbuatan yang durhaka terhadap Allah adalah dosa besar. Dan Allah Swt. telah menyebutkan dua anggota tubuh melalui firman-Nya Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, "Hendaklah mereka menahan pandangannya.” An Nuur30Mengingat pandangan mata merupakan sumber bagi rusaknya kalbu, seperti yang dikatakan oleh sebagian ulama Salaf, bahwa pandangan mata itu adalah panah beracun yang menembus hati. Maka Allah memerintahkan agar kemaluan dipelihara, sebagaimana Dia memerintahkan agar pandangan mata dipelihara, sebab pandangan mata merupakan jendelanya hati. Untuk itulah Allah Swt. berfirman Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, "Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya.” An Nuur30Memelihara kemaluan itu adakalanya mengekangnya dari perbuatan zina, seperti yang disebutkan'oleh Allah Swt. dalam surat Al Mu’minun melalui firman-Nyadan orang-orang yang menjaga kemaluannya. Al Mu’minun 5Adakalanya pula dengan memelihara pandangan mata agar jangan melihat hal-hal yang diharamkan. Sebagaimana yang disebutkan di dalam hadis yang termaktub di dalam kitab Musnad Imam Ahmad dan kitab Sunan, yaituPeliharalah aurat kemaluanmu kecuali terhadap istri atau budak perempuan yang dimiliki Allah Swt.yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. An Nuur30Yakni lebih suci bagi hati mereka dan lebih bersih bagi agama mereka, seperti yang dikatakan oleh sebagian ulama, "Barang siapa yang memelihara pandangan matanya, Allah akan menganugerahkan cahaya pada pandangan kalbunya." Menurut riwayat lain disebutkan dalam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Attab, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnul Mubarak, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Ayyub, dari Ubaidillah ibnu Zuhar, dari Ali ibnu Zaid, dari Al-Qasim, dari Abu Umamah dari Nabi Saw. yang telah bersabda Tiada seorang lelaki muslim pun yang melihat kecantikan seorang wanita, kemudian ia menundukkan pandangan matanya, melainkan Allah akan menggantinya dengan pahala suatu ibadah yang ia rasakan kemanisannya kenikmatannya.Hal ini telah diriwayatkan secara marfu' dari Ibnu Umar, Huzaifah dan Siti Aisyah, tetapi di dalam sanadnya terdapat kelemahan, hanya topiknya menyangkut masalah targhib anjuran beramal saleh, maka dalam hal seperti ini bisa dalam kitab Imam Tabrani disebutkan melalui jalur Abdullah ibnu Yazid, dari Ali ibnu Yazid, dari Al-Qasim, dari Abu Umamah secara marfu'Tahanlah pandangan mata kalian dengan sungguh-sungguh, dan peliharalah kemaluan kalian dengan sungguh-sungguh, serta tegakkanlah wajah kalian, atau wajah kalian benar-benar akan dibuat muram diazab.Imam Tabrani mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Zuhair At-Tusturi yang mengatakan, "Kami belajar pada Muhammad ibnu Hafs ibnu Umar Ad-Darir Al-Muqri yang menceritakan bahwa telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Abu Bukair, telah menceritakan kepada kami Harim ibnu Sufyan, dari Abdur Rahman ibnu Ishaq, dari Al-Qasim ibnu Abdur Rahman, dari ayahnya, dari Abdullah ibnu Mas'ud yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda Sesungguhnya Pandangan mata itu adalah sepucuk anak panah iblis yang beracun. Barang siapa yang menahannya karena takut kepadaKu, niscaya Aku menggantinya dengan iman yang kemanisannya ia rasakan dalam hatinya.”Firman Allah Swt."Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” An Nuur30Semakna dengan apa yang disebutkan oleh Aliah Swt. dalam firman-NyaDia mengetahui pandangan mata yang khianat dan apa yang disembunyikan oleh hati. Al-Mu’min 19Di dalam kitab Sahih Bukhari disebutkan sebuah hadis melalui Abu Hurairah yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabdaTelah ditetapkan atas anak Adam bagian dari perbuatan zina yang pasti dialaminya zina mata adalah pandangan mata, zina lisan adalah ucapan, zina kedua telinga adalah pendengaran, zina kedua tangan ialah memukul, dan zina kedua kaki ialah melangkah, dan hawa nafsu yang berharap dan menginginkannya, sedangkan kemaluanlah yang membenarkannya atau Bukhari meriwayatkannya secara ta'liq, dan Imam Muslim meriwayatkannya secara musnad melalui jalur lain dengan teks yang semisal dengan apa yang telah disebutkan di kalangan ulama Salaf yang mengatakan bahwa sesungguhnya mereka melarang seorang lelaki menatapkan pandangannya ke arah lelaki yang tampan. Para imam ahli tasawwuf telah memperketat peraturan sehubungan dengan masalah ini, dan sebagian ahlul ' ilmi mengharamkannya karena mengandung fitnah. Sedangkan ulama lainnya memperingatkan dengan keras perbuatan tersebut menatapkan pandangan ke arah lelaki yang tampan.Ibnu Abud Dunia mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Sa'id Al-Madani, telah menceritakan kepada kami Amr ibnu Sahi Al-Mazini. telah menceritakan kepadaku Umar ibnu Muhammad ibnu Sahban, dari Safwan ibnu Sulaim, dari Abu Hurairah yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda Semua mata kelak di hari kiamat menangis, kecuali mata orang yang menundukkan pandangannya dari hal-hal yang diharamkan Allah, dan mata yang bergadang di jalan Allah,, serta mata yang keluar darinya sesuatu kotoran sebesar kepala lalat, karena takut kepada Allah Nabi, katakanlah kepada orang-orang Mukmin sesuatu yang mengingatkan mereka akan perbuatan yang dapat mengarahkan kepada perzinaan dan menimbulkan tuduhan. Sesungguhnya mereka diperintahkan untuk tidak melihat sesuatu yang diharamkan, seperti aurat wanita dan anggota tubuh tempat meletakkan perhiasan pada wanita. Juga agar menjaga kemaluan mereka dengan cara menutupnya dan tidak melakukan hubungan yang dilarang. Etika seperti itu akan membuat mereka lebih terhormat, tersucikan dan terhindar dari perbuatan maksiat dan tuduhan. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala apa yang mereka lakukan dan membalas itu semua.
Berikutadalah tafsir dari ayat kursi atau ayat 255 dari Surat Al Baqarah dari Tafsir Jalalain, suatu tafsir yang relatif ringan kata perkata cocok bagi kaum awam yang baru permulaan belajar tentang arti dan makna dalam alquran perkata. Berikut tafsiran ayat kursi dalam jalalain :
Ilustrasi surah An Nur ayat 2 dalam Al-Qur'an. Sumber gambar An-Nur Ayat 2 tentang Apa?Ilustrasi membaca Alquran. Foto PexelsAzzaaniyatu wazzaanii fajliduu kulla waahidin minhumaa mi,ata jaldah. Walaa ta’khudkum bihimaa ro’fatun fii diinillaahi in kuntum tu’minuuna billaahi wal yaumil aakhir. Wal yashhad adzaabahumaa thooifatun minal mu’ Surat An-Nur Ayat 2Ilustrasi Alquran. Foto UnsplashIlustrasi melihat isi kandungan surat An-Nur ayat 2. Foto Unsplash“Berkata Abdullah bin Mas'ud, Wahai Rasulullah! Dosa apakah yang paling besar di sisi Allah?’ Rasulullah menjawab, Engkau jadikan bagi Allah sekutu padahal Dialah yang menciptakanmu,’ Berkata Ibnu Mas'ud, Kemudian dosa apalagi?’, jawab Rasulullah, Engkau membunuh anakmu karena takut akan makan bersamamu.’ Berkata Ibnu Mas'ud, Kemudian dosa apalagi?’ Rasulullah menjawab, Engkau berzina dengan istri tetanggamu’.” HR. Muslim“Dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah membunuhnya kecuali dengan alasan yang benar dan tidak berzina.” QS. Al Furqan 68.Kandungan Surat An-Nur Ayat 3Ilustrasi Alquran. Foto Unsplash
22 arti perkata Dari Surah Al-Ankabut Ayat 53-59 Arti Perkata ayat : 53 وَيَسْتَعْجِلُونَكَ : dan mereka minta disegerakan kepadamu
Intro Hello Readers! Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Hi Readers! Kali ini, kita akan membahas tentang arti perkata surat An-Nur ayat 2 yang seringkali menjadi perdebatan di kalangan umat muslim. Surat An-Nur adalah salah satu surat dalam Al-Quran yang memiliki banyak pelajaran dan hukum yang bisa kita ambil. Ayat 2 dari surat An-Nur menjadi ayat yang sering diperbincangkan karena di dalamnya terdapat kata-kata yang cukup rumit dan membutuhkan penjelasan yang lebih detail. Oleh karena itu, mari kita bahas bersama-sama arti perkata surat An-Nur ayat 2. Penjelasan Ayat An-Nur Ayat 2 Sebelum memulai pembahasan tentang arti kata-kata dalam ayat An-Nur ayat 2, mari kita lihat terlebih dahulu bacaan dari ayat tersebut” الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ “Artinya “Perempuan yang berbuat zina dan laki-laki yang berbuat zina, maka deralah setiap seorang dari mereka seratus kali cambukan dan janganlah belas kasihan kepada keduanya dalam menjalankan hukum Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang yang beriman.”Dari ayat An-Nur ayat 2 di atas, terdapat beberapa kata yang perlu dijelaskan artinya agar kita bisa memahami makna dari ayat tersebut. Arti Perkata Surat An-Nur Ayat 2 1. الزَّانِيَةُ az-zaniyatun = perempuan yang berzina2. وَالزَّانِي wal-zani = laki-laki yang berzina3. فَاجْلِدُوا fajlidu = cambuklah4. كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا kulla wahidin minhuma = setiap orang dari keduanya5. مِائَةَ جَلْدَةٍ mi’ata jalidatin = seratus cambukan6. وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ wala ta’khudzukum bihima raufatun = janganlah merasa kasihan terhadap keduanya7. فِي دِينِ اللَّهِ fi di-ni Allah = dalam menjalankan hukum Allah8. إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ in kuntum tu’minuna bi-Allahi wal-yawmil-akhir = jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat9. وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ walyasyhad adzabahuma tha’ifatun minal-mu’minin = dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang yang arti kata-kata di atas, dapat disimpulkan bahwa ayat An-Nur ayat 2 memberikan hukuman bagi perempuan dan laki-laki yang melakukan tindakan zina. Keduanya akan dihukum dengan cara dicambuk sebanyak seratus kali. Hukuman tersebut harus dilaksanakan tanpa rasa kasihan dan harus disaksikan oleh sekumpulan orang yang beriman. Kesimpulan Dalam Islam, tindakan zina dianggap sebagai perbuatan yang sangat buruk dan harus mendapatkan hukuman yang setimpal. Ayat An-Nur ayat 2 memberikan pedoman tentang bagaimana cara memberikan hukuman bagi perempuan dan laki-laki yang terbukti melakukan zina. Hukuman tersebut harus dilaksanakan secara adil tanpa rasa kasihan dan harus disaksikan oleh sekumpulan orang yang beriman. Semoga artikel ini dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas tentang arti perkata surat An-Nur ayat 2. Terima kasih telah membaca, sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Halini merupakan tujuan utama yang paling tinggi. dan mereka itulah orang-orang yang beruntung. (Ar-Rum: 38) Yakni beruntung di dunia dan akhirat. Ayat 39. Dalam firman selanjurnya disebutkan: Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. (Ar-Rum: 39) Artinya
Ayat 2. كُلَّ وَاحِدٍ فَاجْلِدُوْا وَالزَّانِيْ اَلزَّانِيَةُ masing masing deralah dan pezina laki laki pezina peremupan وَّلَا تَأْخُذْكُمْ جَلْدَةٍۖ مِائَةَ مِّنْهُمَا dan janganlah kamu tercegah deraan seratus kali dari keduanya إِنْ كُنْتُمْ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ بِهِمَا رَأْفَةٌ jika kamu dari menjalankan agama hukum Allah karena belas kasihan kepada keduanya وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ بِاللّٰهِ تُؤْمِنُوْنَ dan hari kemudian kepada Allah beriman مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ طَآئِفَةٌ عَذَابَهُمَا وَلْيَشْهَدْ yang beriman oleh sebagian orang orang pelaksanaan hukuman mereka dan hendaklah disaksikan Ayat 3. أَوْ مُشْرِكَةًۖ إِلَّا زَانِيَةً لَا يَنْكِحُ اَلزَّانِيْ atau dengan perempuan musyrik kecuali dengan pezina perempuan tidak boleh menikah pezina laki laki إِلَّا زَانٍ لَا يَنْكِحُهَآ وَّالزَّانِيَةُ kecuali dengan pezina laki laki tidak boleh menikah dan pezina perempuan عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ وَحُرِّمَ ذٰلِكَ أَوْ مُشْرِكٌۚ bagi orang orang mukmin dan yang demikian itu diharamkan atau dengan laki laki musyrik Ayat 4. الْمُحْصَنٰتِ يَرْمُوْنَ وَالَّذِيْنَ perempuan perempuan yang baik berzina menuduh dan orang orang yang شُهَدَآءَ بِأَرْبَعَةِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوْا orang saksi empat dan mereka tidak mendatangkan وَّلَا تَقْبَلُوْا جَلْدَةً ثَمٰنِيْنَ فَاجْلِدُوْهُمْ dan janganlah kamu terima deraan delapan puluh kali maka deralah mereka ۙالْفٰسِقُوْنَ وَأُولٰٓئِكَ هُمُ أَبَدًاۚ لَهُمْ شَهَادَةً orang orang fasik mereka itulah untuk selama lamanya kesaksian mereka Ayat 5. ذٰلِكَ مِنْ بَعْدِ تَابُوْا إِلَّا الَّذِيْنَ itu setelah bertaubat kecuali mereka yang رَّحِيْمٌ غَفُوْرٌ فَإِنَّ اللّٰهَ وَأَصْلَحُوْاۚ Maha Penyayan Maha Pengampun maka sungguh, Allah dan memperbaiki dirinya Ayat 6. وَلَمْ يَكُنْ أَزْوَاجَهُمْ يَرْمُوْنَ وَالَّذِيْنَ padahal tidak ada istrinya berzina menuduh dan orang orang yang فَشَهَادَةُ إِلَّآ أَنْفُسُهُمْ شُهَدَآءُ لَّهُمْ maka kesaksian selain diri mereka sendiri saksi saksi pada mereka شَهٰدٰتٍ أَرْبَعُ أَحَدِهِمْ bersumpah ialah empat kali masing masing orang itu لَمِنَ الصّٰدِقِيْنَ إِنَّهٗ بِاللّٰهِۙ termasuk orang yang berkata benar bahwa sesungguhnya dia dengan nama Allah Ayat 7. أَنَّ لَعْنَةَ اللّٰهِ وَالْخَامِسَةُ bahwa laknat Allah dan sumpah yang kelima مِنَ الْكٰذِبِيْنَ إِنْ كَانَ عَلَيْهِ termasuk orang yang berdust jika dia akan menimpanya Ayat 8. أَرْبَعَ أَنْ تَشْهَدَ عَنْهَا الْعَذَابَ وَيَدْرَؤُا empat kali apabila dia bersumpah dari hukuman dan istri itu terhindar ۙلَمِنَ الْكٰذِبِيْنَ إِنَّهٗ بِاللّٰهِ شَهٰدٰتٍ benar benar termasuk orang orang yang berdusta bahwa dia suaminya atas nama Allah sumpah Ayat 9. أَنَّ غَضَبَ اللّٰهِ وَالْخَامِسَةَ bahwa kemurkaan Allah dan sumpah yang kelima مِنَ الصّٰدِقِيْنَ إِنْ كَانَ عَلَيْهَآ termasuk orang yang berkata benar jika dia suaminya itu akan menimpanya istri Ayat 10. وَرَحْمَتُهٗ عَلَيْكُمْ وَلَوْلَا فَضْلُ اللّٰهِ dan rahmat-Nya niscaya kamu akan menemui kesulitan kepadamu dan sekiranya bukan karena karunia Allah حَكِيْمٌ تَوَّابٌ وَأَنَّ اللّٰهَ Mahabijaksana Maha Penerima tobat dan sesungguhnya Allah
Ayatdan arti perkata : wannajmi - demi bintang, izaa ha waa - ketika terbenam Ayat tsb dan arti secara lengkap : Wannajmi izaa ha waa - Demi bintang ketika terbenam Esok harinya kita mendapatkan video ayat selanjutnya. Untuk setoran, kita menyetor ayat hari ini dan ayat kemarin. Setiap setoran akan diperiksa oleh Mba Admin. Maya Nur An
Al-Isra Ayat 32 Terjemah Perkata – Kutipan kali ini mengenai arti perkata akan dibahas surat Al-Isra ayat 2 yang mana pada ayat ini Allah menegaskan kepada kita untuk menghindari perbuatan cara yang dapat lakukan untuk mengantisipasi melakukan perbuatan keji tersebut adalah dengan cara menjaga pergaulan dan memilah-milih teman yang dapat berpotensi mengajak kita untuk terjerumus kedalam lembah تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًاwa lā taqrabuz-zinā innahụ kāna fāḥisyah, wa sā`a sabīlāDan janganlah kamu mendekati zina; zina itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang Al-Qur’an Lainnya Tentang Zina Surat An-Nur Ayat 2 Teks Arab, Latin, Terjemah, Arti Perkata Mufradat serta Isi KandunganArti Perkata Surat Al-Isra Ayat 32Setelah kita membahas teks arab, latin dan terjemah dari Surah Al-Isra ayat 2 diatas, selanjutnya sobat bisa memahami makna dari setiap kata melalui mufradat terjemah perkata dibawah iniBacaanSurat & Ayatوَلَا dan janganlahتَقْرَبُوا kamu mendekatiالزِّنَاzinaإِنَّهُ sesungguhnya ia/zinaكَانَ adalahفَاحِشَةً perbuatan yang kejiوَسَاءَ dan sangat burukسَبِيلًاjalanAsbabun Nuzul Surat Al-Isra Ayat 32Menurut beberapa sumber yang ditemukan khususnya tafsir ibnu kastsir, bahwa asbabun nuzul atau sebab dari turunnya surat al-isra ayat 2 ini yakni pada waktu itu ada seorang pemuda yang mendatangi Rasulullah meminta izin untuk berzina. Sontak Rasulullah pun melarang pemuda tersebut secara tergas, kemudian turunlah surat iniIsi Kandungan Surat Al-Isra Ayat 32 Dan janganlah kalian mendekati perzinaan dan segala pemicunya, supaya kalian tidak terjerumus ke dalamnya. Sesungguhnya zina itu benar-benar amat buruk, dan seburuk-buruk tindakan adalah yang dapat penulis uraikan mengenai ayat ini yaitu kita sebagai manusia yang diberikan hawa nafsu hendaknya selalu senantiasa untuk menajaga pergaulan kita sehari – sampai kita terjerumus dan melakukan perbuatan keji ini zina yang dilarang secara tegas oleh Allah dan dari arti “Dan janganlah kamu mendekati zina…” itu bukan berarti kita boleh melakukan perbuatan tersebut karena yang dilarang hanya logika, mendekatinyapun sudah dilarang secara tegas apalagi kalau sampai terjerumus melakukan perbuatan tersebut maka tentu Allah akan murka kepada kita. Wallahu A’lam BishawabLihat Juga Teks Bacaan Surat Al-Baqarah Ayat Terakhir 284, 285, 286 Lengkap Dengan Latin dan TerjemahReferensi Arab Surat Al-Isra Ayat 32Arti Perkata Surat Al-Isra Ayat 32Asbabun Nuzul Surat Al-Isra Ayat 32Isi Kandungan Surat Al-Isra Ayat 32 Kesimpulan
KeunggulanAlquran Asy-Syifa A4 Terjemahan Perkata Tajwid Transliterasi Latin: 1. Khat Madinah Rasm Utsmani Standar Kemenag RI. 2. Transliterasi (teks latin ayat) per kata. 3. Panduan Tajwid warna Standar Depag. 4.
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk menjalankan agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. Ingin rezeki berlimpah dengan berkah? Ketahui rahasianya dengan Klik disini! Tafsir Jalalayn Tafsir Quraish Shihab Diskusi Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina kedua-duanya bukan muhshan atau orang yang terpelihara dari berzina disebabkan telah kawin. Hadd bagi pelaku zina muhshan adalah rajam, menurut keterangan dari Sunah. Huruf Al yang memasuki kedua lafal ini adalah Al Maushulah sekaligus sebagai Mubtada, mengingat kedudukan Mubtada di sini mirip dengan Syarat, maka Khabarnya kemasukan huruf Fa, sebagaimana yang disebutkan dalam ayat berikutnya, yaitu, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera yakni sebanyak seratus kali pukulan. Jika dikatakan Jaladahu artinya ia memukul kulit seseorang; makna yang dimaksud adalah mendera. Kemudian ditambahkan hukuman pelaku zina yang bukan muhshan ini menurut keterangan dari Sunah, yaitu harus diasingkan atau dibuang selama satu tahun penuh. Bagi hamba sahaya hanya dikenakan hukuman separuh dari hukuman orang yang merdeka tadi dan janganlah belas kasihan kalian kepada keduanya mencegah kalian untuk menjalankan agama Allah yakni hukum-Nya, seumpamanya kalian melalaikan sesuatu dari hudud yang harus diterima keduanya jika kalian beriman kepada Allah dan hari akhirat yaitu hari berbangkit. Dalam ungkapan ayat ini terkandung anjuran untuk melakukan pengertian yang terkandung sebelum syarat. Ungkapan sebelum syarat tadi, yaitu kalimat "Dan janganlah belas kasihan kalian kepada keduanya, mencegah kalian untuk menjalankan hukum Allah", merupakan Jawab dari Syarat, atau menunjukkan kepada pengertian Jawab Syarat dan hendaklah hukuman mereka berdua disaksikan dalam pelaksanaan hukuman deranya oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman menurut suatu pendapat para saksi itu cukup tiga orang saja; sedangkan menurut pendapat yang lain, bahwa saksi-saksi itu jumlahnya harus sama dengan para saksi perbuatan zina, yaitu sebanyak empat orang saksi laki-laki. Di antara ketentuan hukum itu adalah hukum wanita dan laki-laki yang berzina. Cambuklah masing- masing mereka seratus kali cambukan. Dalam melaksanakan ketentuan hukum itu, kalian tidak perlu merasa terhalangi oleh rasa iba dan kasihan, jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir. Sebab, konsekuensi iman adalah mendahulukan perkenan Allah daripada perkenan manusia. Pelaksanaan hukum cambuk itu hendaknya dihadiri oleh sekelompok umat Islam, agar hukuman itu menjadi pelajaran yang membuat orang lain selain mereka berdua jera1. 1 Komentar para ahli mengenai ayat 2 sampai ayat 4 surat ini Kriminalitas dalam syariat Islam merupakan larangan-larangan yang tidak dibolehkan dengan ancaman sanksi hadd atau ta'zîr. Larangan-larangan itu bisa berupa tindakan mengerjakan sesuatu yang dilarang atau tindakan meninggalkan sesuatu yang diperintahkan. Alasan pengharaman larangan-larangan itu adalah bahwa tindakan pelanggaran larangan merupakan tindakan yang bertentangan dengan salah satu dari lima maslahat/kepentingan yang diakui dalam syariat Islam, yaitu a. Memelihara jiwa. b. Memelihara agama. c. Memelihara akal pikiran. d. Memelihara harta kekayaan. e. Memelihara kehormatan. Tindakan pembunuhan, misalnya, merupakan perlawanan terhadap jiwa. Keluar dari Islam riddah 'menjadi murtad' merupakan perlawanan terhadap agama. Meminum khamar merupakan perlawanan terhadap pikiran. Mencuri merupakan perlawanan terhadap harta dan kekayaan. Dan zina merupakan perlawanan terhadap kehormatan. Para ahli hukum Islam fuqahâ' membagi tindakan kriminalitas menjadi beberapa kategori, tergantung pada sudut pandang masing-masing. Sehubungan dengan hal itu, berikut ini akan disinggung pembagian hukum dari segi besarnya sanksi dan cara menetapkannya. Berdasarkan hal ini kriminalitas terbagi dalam tiga kelompok, yaitu a yang terkena sanksi hudûd, b yang terkena sanksi qishâsh dan c yang terkena sanski ta'zîr. Yang dimaksud dengan hudûd adalah kejahatan yang dianggap berlawanan dengan hak Allah atau kejahatan yang mengandung pelanggaran hak Allah dan hak manusia, tetapi hak Allah lebih dominan yang oleh karenanya dibatasi oleh Allah dengan jelas, baik melalui al-Qur'ân maupun al-Hadîts. Kemudian, yang dimaksud dengan qishâsh termasuk di dalamnya diyat adalah kejahatan yang mengandung pelanggaran hak Allah dan hak manusia, tetapi hak manusia lebih dominan. Dalam hal ini, sebagian ketentuan hukumnya ditetapkan oleh Allah melalui al-Qur'ân dan al-Hadîts dan sebagian lainnya diserahkan kepada kebijakan pemerintah untuk menentukan hukumnya. Tindak pembunuhan, memotong salah satu organ tubuh, termasuk dalam kategori kedua ini. Sedangkan yang dimaksud dengan ta'zîr adalah sejumlah sanksi, baik berat maupun ringan, yang penentuan dan pelaksanaannya diserahkan kepada pemerintah, sesuai kondisi masyarakat di mana terjadi kejahatan itu. Ada tujuh macam kejahatan yang terkena sanksi hudûd, yaitu zina, menuduh orang yang sudah kawin berbuat zina qadzaf, menentang penguasa baghy, mencuri, menyamun, meminum khamar dan keluar dari Islam murtad. Ketujuh macam kejahatan itu beserta sanksi-sanksinya telah ditentukan sanksi hudûdnya di dalam al-Qur'ân, kecuali sanski pelaku zina yang sudah kawin yang dikenakan hukum rajam, meminum khamar yang dikenakan sanksi 80 kali cambuk, dan sanksi keluar dari Islam yaitu hukum mati., yang ditentukan oleh al-Hadits. Sementara itu, hukum positif modern memberlakukan sanksi yang terlalu rendah, seperti penjara, terhadap zina. Akibatnya, prostitusi dan kejahatan merajalela di kalangan masyarakat. Kehormatan menjadi terinjak-injak. Selain itu, akan timbul berbagai penyakit dan ketidakjelasan keturunan. Yang cukup mengherankan, bahwa undang-undang yang berlaku di beberapa negara modern saat ini malah melindungi kejahatan semacam itu. Dalam undang-undang Perancis, misalnya, terdapat ketentuan bahwa pelaku zina-baik laki-laki maupun perempuan-yang belum kawin tidak dikenakan sanksi apa-apa, selama mereka telah mencapai usia dewasa. Hal itu berdasar pada prinsip kebebasan individu yang menjamin kebebasan berbuat apa saja. Sedangkan jika pelaku zina itu sudah kawin, baik laki-laki maupun perempuan, maka sanksinya adalah penjara. Contoh lain dari praktik hukum positif, lembaga hukum seperti niyâbah kejaksaan tidak mempunyai hak untuk melakukan penyelidikan kecuali atas permintaan salah seorang suami istri. Selain itu, seorang suami yang telah melaporkan tuduhan zina, boleh menarik kembali tuduhannya. Berdasarkan hal itu penyelidikan pun harus dihentikan. Suami juga memiliki hak untuk memaafkan istrinya yang telah dijatuhi hukuman penjara sebelum habis masa hukuman, walaupun keputusan hakim sudah bersifat final. Beberapa kalangan menganggap sanksi zina yang ditetapkan Islam itu terlalu berat. Tetapi semestinya mereka melihat pula bahwa di samping sanksi itu berat, proses pembuktiannya pun tidak mudah. Pada tindak pembunuhan, misalnya, Islam hanya menetapkan keharusan adanya dua saksi yang adil. Tetapi pada pembuktian zina justru menetapkan adanya empat orang saksi adil yang menyaksikan kejadian itu secara langsung, atau pengakuan si pelaku zina. Dapat dicatat di sini bahwa al-Qur'ân mewajibkan pelaksanaan hukum cambuk secara terang-terangan di hadapan khalayak ramai masyarakat Muslim dengan maksud sebagai pemberitahuan kepada mereka siapa pelaku zina itu di samping agar mereka merasa takut dan ngeri hingga menghindari tindakan yang hina itu. Anda harus untuk dapat menambahkan tafsir Admin Submit 2015-04-01 021331 Link sumber Hukum ini berlaku pada pezina laki-laki dan perempuan yang belum menikah, yakni bahwa keduanya didera seratus kali. Sedangkan yang sudah menikah, maka As Sunnah menerangkan, bahwa hadnya adalah dengan dirajam. Yakni memukul kulitnya mencambuk. Ditambah dengan diasingkan setahun berdasarkan As Sunnah. Adapun budak setengah dari hukuman itu. Atau hubungan kerabat dan persahabatan.
Nilaiyang terkandung dalam surat Adz Dzariyat ayat 56 adalah sebagai berikut : Kita sebagai mnausia ciptaan Allah, maka seharusnya kita beriman kepada Allah dan patuh atas segala perintah-Nya, Kita hendaknya taat dan tunduk terhadap perintah Allah. Jika kita murka kepada Allah, maka Allah akan memberi azab yang pedih kepada kita dan tidak ada
اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖوَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ النّور ٢Surah ini mengandung ketentuan hukum yang pasti, salah satunya hukum perzinaan. Kepada pezina perempuan yang belum pernah menikah dan demikian pula pezina laki-laki yang belum pernah menikah, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali jika perziaan keduanya terbukti sesuai dengan syarat-syaratnya, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk menjalankan agama dan hukum Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Salah satu konsekuensi iman adalah melaksanakan hukum Allah. Dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman, sedikitnya tiga atau empat orang, agar hukuman itu menjadi pelajaran bagi pihak-pihak yang melihat dan ayat ini Allah menerangkan bahwa orang-orang Islam yang berzina baik perempuan maupun laki-laki yang sudah akil balig, merdeka, dan tidak muhsan hukumnya didera seratus kali dera, sebagai hukuman atas perbuatannya itu. Yang dimaksud dengan muhsan ialah perempuan atau laki-laki yang pernah menikah dan bersebadan. Tidak muhsan berarti belum pernah menikah dan bersebadan, artinya gadis dan perjaka. Mereka bila berzina hukumannya adalah dicambuk seratus kali. Pencambukan itu harus dilakukan tanpa belas kasihan yaitu tanpa henti dengan syarat tidak mengakibatkan luka atau patah tulang. Bagi orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, tidak dibenarkan bahkan dilarang menaruh belas kasihan kepada pelanggar hukum itu yang tidak menjalankan ketentuan yang telah digariskan di dalam agama Allah. Nabi Muhammad harus dijadikan contoh atau teladan dalam menegakkan hukum. Beliau pernah berkata Dari 'Aisyah berkata Rasulullah bersabda, "Andaikata Fatimah binti Muhammad mencuri, pasti saya potong tangannya." Riwayat asy-Syaikhan Hukuman cambuk itu hendaklah dilaksanakan oleh yang berwajib dan dilakukan di tempat umum dan terhormat, seperti di masjid, sehingga dapat disaksikan oleh orang banyak, dengan maksud supaya orang-orang yang menyaksikan pelaksanaan hukuman dera itu mendapat pelajaran, sehingga mereka benar-benar dapat menahan dirinya dari perbuatan zina. Adapun pezina-pezina muhsan baik perempuan maupun laki-laki hukumannya ialah dilempar dengan batu sampai mati, yang menurut istilah dalam Islam dinamakan "rajam". Hukuman rajam ini juga dilaksanakan oleh orang yang berwenang dan dilakukan di tempat umum yang dapat disaksikan oleh orang banyak. Hukum rajam ini didasarkan atas sunnah Nabi saw yang dari Abu Bakar, Umar, Ali, Jabir bin Abdillah, Abu Said Al-Khudri, Abu Hurairah, Zaid bin Khalid dan Buraidah al-Aslamy, bahwa seorang sahabat Nabi yang bernama Ma`iz telah dijatuhi hukuman rajam berdasarkan pengakuannya sendiri bahwa ia berzina. Begitu pula dua orang perempuan dari Bani Lahm dan Bani Hamid telah dijatuhi hukuman rajam, berdasarkan pengakuan keduanya bahwa mereka telah berzina. Hukuman itu dilakukan di hadapan umum. Begitulah hukuman perbuatan zina di dunia. Adapun di akhirat nanti, pezina itu akan masuk neraka jika tidak bertaubat, sebagaimana sabda Nabi saw."Jauhilah zina karena di dalam zina ada empat perkara. Menghilangkan kewibawaan wajah, memutus rezeki, membikin murka Allah, dan menyebabkan kekal di neraka." Riwayat ath-thabrani dalam Mu'jam al-Ausath, dari Ibnu 'AbbasKenyataannya adalah bahwa budaya pergaulan bebas laki-laki dan perempuan telah menimbulkan penyakit-penyakit yang sulit disembuhkan, yaitu HIV/AIDS, hilangnya sistem kekebalan tubuh pada manusia pada akhirnya yang bersangkutan akan mati secara perlahan. Juga telah memunculkan banyaknya bayi lahir di luar nikah, sehingga mengacaukan keturunan dan pada gilirannya mengacaukan tatanan hukum dan sosial. Perbuatan zina telah disepakati sebagai dosa besar yang berada pada posisi ketiga sesudah musyrik dan membunuh, sebagaimana dijelaskan di dalam hadis Nabi sawBerkata Abdullah bin Mas`ud, "Wahai Rasulullah! Dosa apakah yang paling besar di sisi Allah?" Rasulullah menjawab, "Engkau jadikan bagi Allah sekutu padahal Dialah yang menciptakanmu," Berkata Ibnu Mas`ud, "Kemudian dosa apalagi?", jawab Rasulullah, "Engkau membunuh anakmu karena takut akan makan bersamamu." Berkata Ibnu Mas`ud, "Kemudian dosa apalagi?" Rasulullah menjawab, "Engkau berzina dengan istri tetanggamu." Senada dengan hadis ini, firman AllahDan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah membunuhnya kecuali dengan alasan yang benar, serta tidak berzina. al-Furqan/25 68Hukuman di dunia itu baru dilaksanakan bila tindakan perzinaan itu benar-benar terjadi. Kepastian terjadi atau tidaknya perbuatan zina ditentukan oleh salah satu dari tiga hal berikut bukti bayyinah, hamil, dan pengakuan yang bersangkutan, sebagaimana sabda Nabi yang diriwayatkan oleh HuzaifahHukum rajam dalam Kitabullah jelas atas siapa yang berzina bila dia muhsan, baik laki-laki maupun perempuan, bila terdapat bukti, hamil atau pengakuan. Riwayat al-Bukhari dan MuslimYang dimaksud dengan "bukti" dalam hadis tersebut adalah kesaksian para saksi yang jumlahnya paling kurang empat orang laki-laki yang menyaksikan dengan jelas terjadinya perzinaan. Bila tidak ada atau tidak cukup saksi, diperlukan pengakuan yang bersangkutan, bila yang bersangkutan tidak mengaku, maka hukuman tidak bisa di akhirat, yaitu azab di dalam neraka sebagaimana diterangkan dalam hadis yang diriwayatkan Huzaifah di atas, terjadi bila yang bersangkutan tidak tobat. Bila yang bersangkutan tobat dan bersedia menjalankan hukuman di dunia, maka ia terlepas dari hukuman akhirat, sebagaimana hadis yang mengisahkan seorang sahabat yang bernama Hilal yang menuduh istrinya berzina tetapi si istri membantahnya. Nabi mengatakan bahwa hukuman di akhirat lebih dahsyat dari hukuman di dunia, yaitu rajam, jauh lebih ringan. Tetapi perempuan itu malah mengingkari bahwa ia telah peristiwa itu dipahami bahwa bila orang yang berzina telah bertobat dan bersedia menjalankan hukuman di dunia, ia terlepas dari hukuman di akhirat. Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina kedua-duanya bukan muhshan atau orang yang terpelihara dari berzina disebabkan telah kawin. Hadd bagi pelaku zina muhshan adalah rajam, menurut keterangan dari Sunah. Huruf Al yang memasuki kedua lafal ini adalah Al Maushulah sekaligus sebagai Mubtada, mengingat kedudukan Mubtada di sini mirip dengan Syarat, maka Khabarnya kemasukan huruf Fa, sebagaimana yang disebutkan dalam ayat berikutnya, yaitu, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera yakni sebanyak seratus kali pukulan. Jika dikatakan Jaladahu artinya ia memukul kulit seseorang; makna yang dimaksud adalah mendera. Kemudian ditambahkan hukuman pelaku zina yang bukan muhshan ini menurut keterangan dari Sunah, yaitu harus diasingkan atau dibuang selama satu tahun penuh. Bagi hamba sahaya hanya dikenakan hukuman separuh dari hukuman orang yang merdeka tadi dan janganlah belas kasihan kalian kepada keduanya mencegah kalian untuk menjalankan agama Allah yakni hukum-Nya, seumpamanya kalian melalaikan sesuatu dari hudud yang harus diterima keduanya jika kalian beriman kepada Allah dan hari akhirat yaitu hari berbangkit. Dalam ungkapan ayat ini terkandung anjuran untuk melakukan pengertian yang terkandung sebelum syarat. Ungkapan sebelum syarat tadi, yaitu kalimat "Dan janganlah belas kasihan kalian kepada keduanya, mencegah kalian untuk menjalankan hukum Allah", merupakan Jawab dari Syarat, atau menunjukkan kepada pengertian Jawab Syarat dan hendaklah hukuman mereka berdua disaksikan dalam pelaksanaan hukuman deranya oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman menurut suatu pendapat para saksi itu cukup tiga orang saja; sedangkan menurut pendapat yang lain, bahwa saksi-saksi itu jumlahnya harus sama dengan para saksi perbuatan zina, yaitu sebanyak empat orang saksi ayat yang mulia ini di dalamnya terkandung hukum had bagi orang yang berzina. Para ulama membahas masalah ini dengan pembahasan yang terinci berikut segala perbedaan pendapat di kalangan mereka. Akan tetapi pada kesimpulannya pezina itu adakalanya seorang yang belum pernah menikah dan adakalanya seorang yang muhsan yakni orang yang pernah melakukan persetubuhan dalam ikatan nikah yang sahih sedangkan dia telah akil balig.Jika seseorang belum pernah menikah, lalu melakukan zina, maka hukuman had-nya seratus kali dera, seperti yang disebutkan oleh ayat yang mulia ini. Dan sebagai hukuman tambahannya ialah dibuang selama satu tahun jauh dari negerinya, menurut pendapat jumhur ulama. Lain halnya dengan pendapat Imam Abu Hanifah rahimahullah, ia berpendapat bahwa hukuman pengasingan ini sepenuhnya diserahkan kepada imam. Dengan kata lain, jika imam melihat bahwa si pelaku zina harus diasingkan, maka ia boleh melakukannya, dan jika ia melihat bahwa pelaku zina tidak perlu diasingkan, maka ia boleh jumhur ulama dalam masalah ini ialah sebuah hadis yang telah ditetapkan di dalam kita Sahihain melalui riwayat Az-Zuhri, dari Ubaidillah ibnu Abdullah ibnu Atabah ibnu Mas'ud, dari Abu Hurairah dan Zaid ibnu Khalid Al-Juhani tentang kisah dua orang Badui yang datang menghadap kepada Rasulullah seorang mengatakan, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya anak laki-lakiku ini pernah menjadi pekerja orang ini, dan ternyata anak laki-lakiku ini berbuat zina dengan istrinya. Maka aku tebus anak laki-lakiku ini darinya dengan seratus ekor kambing dan seorang budak perempuan. Kemudian aku bertanya kepada orang-orang yang 'alim, maka mereka mengatakan bahwa anakku dikenai hukuman seratus kali dera dan diasingkan selama satu tahun, sedangkan istri orang ini dikenai hukuman rajam."Maka Rasulullah Saw. menjawabDemi Tuhan yang jiwaku berada di dalam genggaman-Nya, sungguh aku akan melakukan peradilan di antara kamu berdua dengan berdasarkan Kitabullah. Budak perempuan dan ternak kambingmu dikembalikan kepadamu, dan anak laki-lakimu dikenai hukuman seratus kali dera dan diasingkan selama satu tahun. Sekarang pergilah kamu, hai Unais -seorang lekuki dari Bani Aslam yang ada di majelis itu- kepada istri lelaki ini. Tanyailah dia jika dia mengaku, maka hukum rajamlah Unais berangkat menemui istri lelaki Badui itu dan menanyainya. Akhirnya wanita itu mengakui perbuatannya, lalu ia dihukum rajam dengan dilempari batu-batu sebesar genggaman tangan hingga mati.Di dalam hadis ini terkandung dalil yang menunjukkan adanya hukuman pengasingan selama satu tahun bagi pezina yang belum pernah kawin sesudah menjalani hukuman dera sebanyak seratus kali. Jika dia adalah seorang muhsan yakni seorang yang pernah melakukan persetubuhan dalam nikah yang sahih, sedang dia merdeka, akil dan balig, maka hukumannya adalah dirajam dengan yang sama telah dikatakan oleh Imam Malik. Ia mengatakan telah menceritakan kepadaku Ibnu Syihab, telah menceritakan kepada kami Ubaidillah ibnu Abdullah ibnu Atabah ibnu Mas'ud, Ibnu Abbas pernah mengatakan kepadanya bahwa Khalifah Umar pada suatu hari berdiri di atas mimbarnya, lalu mengucapkan puji dan sanjungan kepada Allah Swt., kemudian mengatakan Amma Ba'du. Hai manusia, sesungguhnya Allah Swt. telah mengutus Muhammad Saw. dengan hak dan menurunkan kepadanya Al-Qur’an. Maka di antara yang diturunkan kepadanya ialah ayat rajam, lalu kami membacanya dan menghafalnya. Rasulullah Saw. telah memberlakukan hukuman rajam dan kami pun memberlakukannya pula sesudah beliau tiada. Aku merasa khawatir dengan berlalunya masa pada manusia, lalu ada seseorang yang mengatakan bahwa kami tidak menemukan ayat rajam di dalam Kitabullah. Akhirnya mereka sesat karena meninggalkan suatu perintah fardu yang telah diturunkan oleh Allah Swt. Hukum rajam benar ada di dalam Kitabullah ditujukan kepada orang yang berbuat zina bila ia telah muhsan, baik laki-laki maupun perempuan, sedangkan kesaksian telah ditegakkan terhadapnya atau terjadi kandungan atau Bukhari dan Imam Muslim telah mengetengahkan hadis ini di dalam kitab sahih masing-masing melalui hadis Malik secara panjang lebar. Sedangkan yang kami kemukakan ini merupakan petikan dari sebagiannya yang di dalamnya terkandung dalil yang kita Ahmad telah meriwayatkan dari Hasyim, dari Az-Zuhri, dari Ubaidillah ibnu Abdullah, dari Ibnu Abbas, bahwa telah menceritakan kepadaku Abdur Rahman ibnu Auf, bahwa Khalifah Umar ibnul Khattab berkhotbah kepada orang-orang banyak, dan aku Abdur Rahman ibnu Auf mendengarnya mengatakan Ingatlah, sesungguhnya ada sejumlah orang yang mengatakan bahwa tiada hukum rajam di dalam Kitabullah, dan sesungguhnya yang ada hanyalah hukum dera. Padahal Rasulullah Saw. pernah merajam, dan kami pun merajam pula sesudahnya. Dan seandainya tidak dikhawatirkan ada seseorang berpendapat atau mengatakan bahwa Umar membubuhkan tambahan di dalam Kitabullah hal-hal yang bukan berasal darinya, tentulah aku akan menetapkannya sebagaimana ia Nasai meriwayatkannya melalui hadis Ubaidillah ibnu Abdullah dengan sanad yang Ahmad telah meriwayatkan pula dari Hasyim, dari Ali ibnu Zaid, dari Yusuf ibnu Mahran, dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa Khalifah Umar ibnul Khattab berkhotbah yang di dalamnya ia menyebutkan masalah hukum rajam. Ia mengatakan, "Sesungguhnya kami tidak mempunyai jalan lain untuk menghindari hukum rajam, karena sesungguhnya hukum rajam itu merupakan salah satu dari hukum had Allah Swt. Ingatlah, sesungguhnya Rasulullah Saw. telah memberlakukan hukum rajam dan kami pun memberlakukannya pula sesudahnya. Dan seandainya tidak dikhawatirkan akan ada orang-orang yang mengatakan bahwa sesungguhnya Umar telah membubuhkan tambahan di dalam Kitabullah hal-hal yang bukan berasal darinya, tentulah aku akan mencatatnya di dalam pinggiran mushaf. Umar ibnul Khattab, Abdur Rahman ibnu 'Aun dan Fulan serta Fulan telah bersaksi bahwa Rasulullah Saw. telah melakukan hukuman rajam, maka kami memberlakukannya pula sesudahnya hanya saja kelak akan ada suatu kaum sesudah kalian yang mendustakan hukum rajam, adanya syafaat, adanya siksa kubur, dan adanya suatu kaum yang dikeluarkan dari neraka setelah mereka hangus."Imam Ahmad telah meriwayatkan pula dari Yahya Al-Qattan, dari Yahya Al-Ansari, dari Sa'id ibnul Musayyab, dari Umar ibnul Khattab, "Jangan biarkan diri kalian binasa karena meninggalkan ayat rajam," hingga akhir Turmuzi meriwayatkannya melalui hadis Sa'id, dari Umar dan ia mengatakan bahwa hadis ini Abu Ya'la Al-Mausuli mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ubaidillah ibnu Umar Al-Qawariri, telah menceritakan kepada kami Yazid ibnu Zurai', telah menceritakan kepada kami Abu Aun, dari Muhammad ibnu Sirin, bahwa Ibnu Umar pernah mengatakan bahwa ia mendapat berita dari Kasir ibnus Silt yang bercerita bahwa ketika ia berada di majelis Marwan, sedangkan di antara mereka yang ada di dalam majelis itu terdapat Zaid ibnu Sabit. Maka Zaid ibnu Sabit berkata, "Kami dahulu di masa Rasulullah Saw. pernah membaca ayat berikut, yaitu 'Apabila seorang laki-laki dan seorang perempuan yang telah dewasa kawin berbuat zina, maka pastikanlah keduanya kalian rajam'.”Marwan berkata, "Mengapa engkau tidak menuliskannya di dalam Al-Qur'an?" Zaid menjawab, "Kami pernah membicarakan hal tersebut di hadapan Khalifah Umar ibnul Khattab, lalu ia mengatakan, 'Aku bebaskan kalian dari tugas itu.' Ketika kami bertanya, 'Mengapa?' Ia menjawab bahwa pernah seorang lelaki datang menghadap kepada Rasulullah Saw., lalu menyebutkan masalah rajam dan juga hal lainnya. Lelaki itu mengatakan, 'Wahai Rasulullah, tuliskanlah ayat rajam buatku.' Rasulullah Saw. menjawab, 'Saya tidak bisa melakukannya sekarang,' atau dengan kalimat lainnya yang semisal."Imam Nasai meriwayatkan hadis ini melalui Muhammad ibnul Musannadari Gundar, dari Syu'bah dan Qatadah, dari Yunus ibnu Jubair, dari Kasir ibnus Silt, dari Zaid ibnu Sabit dengan sanad yang sama. Semua jalur periwayatan hadis ini sebagiannya dengan sebagian yang lain saling memperkuat. Hal ini menunjukkan bahwa ayat rajam dahulunya memang tertulis, kemudian tilawah bacaannya di-mansukh, sedangkan hukumnya masih tetap berlaku. Hanya Allah-lah Yang Maha Saw. pernah memerintahkan agar dilakukan hukum rajam terhadap seorang wanita istri seorang lelaki yang mempekerjakan seorang buruh, lalu buruh itu berbuat zina dengan si istri. Rasulullah Saw. pernah pula melakukan hukum rajam terhadap Ma'iz dan seorang wanita dari Bani perawi tersebut tidak menukil dari Rasulullah Saw. bahwa beliau mendera mereka yang berbuat zina sebelum dirajam. Sesungguhnya semua hadis sahih yang saling memperkuat satu sama lainnya dengan berbagai lafaz mengatakan bahwa Rasulullah Saw. hanya merajam mereka, dan tidak disebutkan dalam hadis-hadis tersebut adanya hukuman dera. Karena itulah maka hal ini dijadikan pegangan oleh pendapat jumhur ulama, dan berpegangan kepada dalil ini pula berpendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Ahmad berpendapat, diwajibkan penggabungan dua jenis sangsi hukuman terhadap pezina muhsan antara hukuman dera karena berlandaskan sunnah dan hukuman rajam karena berlandaskan sunnah. Telah diriwayatkan dari Amirul Mukminin Ali ibnu Abu Talib bahwa ketika dihadapkan kepadanya seorang wanita yang bernama Sirajah yang telah berbuat zina, sedangkan dia telah muhsan, maka Ali menderanya pada hari Kamis dan merajamnya pada hari Jumat. Lalu Ali berkata Saya menderanya berdasarkan hukum Kitabullah dan merajamnya berdasarkan hukum sunnah Rasulullah Ahmad, para pemilik kitab sunnah yang empat orang, dan Imam Muslim telah meriwayatkan melalui Qatadah, dari Al-Hasan, dari Hattan ibnu Abdullah Ar-Raqqasyi, dari Ubadah ibnus Samit yang telah mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabdaTerimalah keputusanku, terimalah keputusanku, sesungguhnya Allah telah menetapkan bagi mereka kaum wanita jalan keluar, orang yang belum pernah kawin yang berzina dengan orang yang belum pernah kawin didera seratus kali dan diasingkan satu tahun, dan orang yang sudah kawin yang berzina dengan orang yang sudah kawin didera seratus kali dan Allah Swt.dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kalian untuk menjalankan agama untuk menjalankan hukum Allah. Dengan kata lain, janganlah kalian berbelas kasihan terhadap keduanya dalam menjalankan syariat Allah. Hal yang dilarang bukanlah belas kasihan yang manusiawi saat menimpakan hukuman had. melainkan belas kasihan yang mendorong hakim untuk membatalkan hukuman had. Belas kasihan yang terakhir ini tidak mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kalian untuk menjalankan agama Allah. An Nuur2 Yaitu untuk menjalankan hukuman had bilamana kasusnya telah dilaporkan kepada sultan penguasa, hukuman harus dijalankan dan tidak boleh diabaikan. Hal yang sama telah dikatakan melalui riwayat yang bersumber dari Sa'id ibnu Jubair dan Ata ibnu Abu Rabah. Di dalam sebuah hadis telah disebutkanHindarilah hukuman had yang terjadi di antara sesama kalian, karena kasus had apa pun yang telah dilaporkan kepadaku, maka pelaksanaannya adalah suatu dalam hadis yang lain disebutkanSesungguhnya suatu hukuman had yang dilaksanakan di bumi lebih baik bagi penghuninya daripada mendapat hujan selama empat puluh pendapat yang lain, makna firman Allah Swt. dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kalian untuk menjalankan agama Allah. An Nuur2 Artinya, janganlah kalian menegakkan hukuman had sebagaimana mestinya seperti melakukan pukulan yang keras untuk mencegah terulangnya perbuatan dosa. Dan makna yang dimaksud bukanlah melakukan pukulan yang membuat si terhukum luka Asy-Sya'bi mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kalian untuk menjalankan agama Allah. An Nuur2 Yakni belas kasihan untuk melakukan pukulan yang keras. Ata mengatakan bahwa deraan yang dimaksud adalah deraan yang tidak melukakan memayahkan.Sa'id ibnu Abu Arubah telah meriwayatkan dari Hammad ibnu Abu Sulaiman, bahwa orang yang menuduh orang lain berbuat zina tanpa bukti dihukum dera dalam keadaan memakai baju yang dipakainya, sedangkan si pezina menjalani hukuman deranya dalam keadaan terbuka pakaiannya ditanggalkan, kemudian Hammad ibnu Abu Sulaiman membaca firman-Nya dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kalian untuk menjalankan agama Allah. An Nuur2 Sa'id ibnu Abu Arubah berkata, "Itu kalau dalam memutuskan hukum." Hammad menjawab, "Berlaku dalam memutuskan hukuman dan pelaksanaan eksekusi." Yakni dalam menegakkan hukuman had dan dalam menjatuhkan pukulan yang Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Amr ibnu Abdullah Al-Audi, telah menceritakan kepada kami Waki' ibnu Nafi', dari Ibnu Amr, dari Ibnu Abu Malaikah, dari Ubaidillah ibnu Abdullah ibnu Umar, bahwa pernah ada seorang budak perempuan Ibnu Umar berbuat zina, lalu Ibnu Umar memukuli kedua kakinya. Nafi' berkata bahwa menurutnya Ubaidillah mengatakan juga punggungnya. Ubaidillah ibnu Abdullah mengatakan kepada ayahnya, "Bukankah engkau telah membacakan firman-Nya yang mengatakan 'dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kalian untuk menjalankan agama Allah' An Nuur2 Ibnu Umar menjawab, "Hai Anakku, apakah engkau melihat bahwa diriku merasa belas kasihan terhadapnya? Sesungguhnya Allah tidak memerintahkan kepadaku untuk membunuhnya, tidak pula agar aku mendera kepalanya. Sesungguhnya aku telah membuatnya kesakitan saat aku memukulinya." Firman Allah Swt.jika kalian beriman kepada Allah dan hari lakukanlah hal tersebut dan tegakkanlah hukuman-hukuman had terhadap orang-orang yang berzina, dan pukullah mereka dengan pukulan yang keras, tetapi tidak dengan pukulan yang membuat mereka lumpuh. Dimaksudkan agar dia jera, juga dijadikan pelajaran bagi orang lain yang hendak melakukan perbuatan yang semisal. Di dalam kitab musnad telah disebutkan sebuah hadis dari salah seorang sahabat yang mengatakan, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku benar-benar menyembelih kambing, sedangkan hatiku merasa kasihan kepadanya." Maka Rasulullah Saw. bersabdaEngkau mendapat suatu pahala atas belas kasihanmu itu. Firman Allah Swt.dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang ini merupakan pembalasan bagi sepasang pezina bila keduanya didera di hadapan orang banyak dan akan lebih keras pengaruhnya terhadap keduanya agar keduanya benar-benar jera. Sesungguhnya hal tersebut adalah kecaman dan pencemoohan terhadap si terhukum, juga mempermalukannya, bila banyak orang menyaksikan pelaksanaan hukuman Al-Basri telah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nyadan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang hendaknya eksekusi itu dilaksanakan secara terang-terangan. Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman Allah Swt.dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang dimaksud dengan sekumpulan ialah satu orang laki-laki hingga seterusnya. Mujahid mengatakan bahwa sekumpulan orang ialah satu orang laki-laki hingga seribu orang. Hal yang sama telah dikatakan oleh Ikrimah, dan Imam Ahmad mengatakan bahwa sesungguhnya satu orang laki-laki sudah termasuk ke dalam pengertian taifah. Ata ibnu Abu Rabah mengatakan dua orang. Hal yang sama dikatakan pula oleh Ishaq ibnu Rohawais. Demikian pula Sa'id ibnu Jubair mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman. An Nuur2 Yang dimaksud dengan sekumpulan ialah dua orang laki-laki lebih. Az-Zuhri mengatakan tiga orang Razzaq mengatakan, telah menceritakan kepadaku Ibnu Wahb, dari Malik sehubungan dengan makna firman-Nya dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman. An Nuur2 Bahwa taifah itu artinya empat orang lebih, karena sesungguhnya persaksian terhadap tindak pidana zina belumlah cukup melainkan hanya dengan empat orang saksi lebih, pendapat ini dikatakan oleh Imam Syafii. Sedangkan menurut Rabi'ah, lima orang. Al-Hasan Al-Basri mengatakan sepuluh orang. Qatadah mengatakan bahwa Allah telah memerintahkan agar pelaksanaan eksekusi keduanya disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman, yakni sejumlah kaum muslim. Dimaksudkan agar hal tersebut dijadikan sebagai pelajaran dan pembalasan bagi pelakunya dan juga orang lain.Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepadaku ayahku, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Usman, telah menceritakan kepada kami Baqiyyah, bahwa ia pernah mendengar Nasr ibnu Alqamah yang mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nyadan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang hal tersebut bukanlah untuk tujuan mempermalukannya, melainkan agar mereka mendoakan kepada Allah buat keduanya supaya diterima tobat keduanya dan mendapatkan rahmat antara ketentuan hukum itu adalah hukum wanita dan laki-laki yang berzina. Cambuklah masing- masing mereka seratus kali cambukan. Dalam melaksanakan ketentuan hukum itu, kalian tidak perlu merasa terhalangi oleh rasa iba dan kasihan, jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir. Sebab, konsekuensi iman adalah mendahulukan perkenan Allah daripada perkenan manusia. Pelaksanaan hukum cambuk itu hendaknya dihadiri oleh sekelompok umat Islam, agar hukuman itu menjadi pelajaran yang membuat orang lain selain mereka berdua jera1. 1 Komentar para ahli mengenai ayat 2 sampai ayat 4 surat ini Kriminalitas dalam syariat Islam merupakan larangan-larangan yang tidak dibolehkan dengan ancaman sanksi hadd atau ta'zîr. Larangan-larangan itu bisa berupa tindakan mengerjakan sesuatu yang dilarang atau tindakan meninggalkan sesuatu yang diperintahkan. Alasan pengharaman larangan-larangan itu adalah bahwa tindakan pelanggaran larangan merupakan tindakan yang bertentangan dengan salah satu dari lima maslahat/kepentingan yang diakui dalam syariat Islam, yaitu a. Memelihara jiwa. b. Memelihara agama. c. Memelihara akal pikiran. d. Memelihara harta kekayaan. e. Memelihara kehormatan. Tindakan pembunuhan, misalnya, merupakan perlawanan terhadap jiwa. Keluar dari Islam riddah 'menjadi murtad' merupakan perlawanan terhadap agama. Meminum khamar merupakan perlawanan terhadap pikiran. Mencuri merupakan perlawanan terhadap harta dan kekayaan. Dan zina merupakan perlawanan terhadap kehormatan. Para ahli hukum Islam fuqahâ' membagi tindakan kriminalitas menjadi beberapa kategori, tergantung pada sudut pandang masing-masing. Sehubungan dengan hal itu, berikut ini akan disinggung pembagian hukum dari segi besarnya sanksi dan cara menetapkannya. Berdasarkan hal ini kriminalitas terbagi dalam tiga kelompok, yaitu a yang terkena sanksi hudûd, b yang terkena sanksi qishâsh dan c yang terkena sanski ta'zîr. Yang dimaksud dengan hudûd adalah kejahatan yang dianggap berlawanan dengan hak Allah atau kejahatan yang mengandung pelanggaran hak Allah dan hak manusia, tetapi hak Allah lebih dominan yang oleh karenanya dibatasi oleh Allah dengan jelas, baik melalui al-Qur'ân maupun al-Hadîts. Kemudian, yang dimaksud dengan qishâsh termasuk di dalamnya diyat adalah kejahatan yang mengandung pelanggaran hak Allah dan hak manusia, tetapi hak manusia lebih dominan. Dalam hal ini, sebagian ketentuan hukumnya ditetapkan oleh Allah melalui al-Qur'ân dan al-Hadîts dan sebagian lainnya diserahkan kepada kebijakan pemerintah untuk menentukan hukumnya. Tindak pembunuhan, memotong salah satu organ tubuh, termasuk dalam kategori kedua ini. Sedangkan yang dimaksud dengan ta'zîr adalah sejumlah sanksi, baik berat maupun ringan, yang penentuan dan pelaksanaannya diserahkan kepada pemerintah, sesuai kondisi masyarakat di mana terjadi kejahatan itu. Ada tujuh macam kejahatan yang terkena sanksi hudûd, yaitu zina, menuduh orang yang sudah kawin berbuat zina qadzaf, menentang penguasa baghy, mencuri, menyamun, meminum khamar dan keluar dari Islam murtad. Ketujuh macam kejahatan itu beserta sanksi-sanksinya telah ditentukan sanksi hudûdnya di dalam al-Qur'ân, kecuali sanski pelaku zina yang sudah kawin yang dikenakan hukum rajam, meminum khamar yang dikenakan sanksi 80 kali cambuk, dan sanksi keluar dari Islam yaitu hukum mati., yang ditentukan oleh al-Hadits. Sementara itu, hukum positif modern memberlakukan sanksi yang terlalu rendah, seperti penjara, terhadap zina. Akibatnya, prostitusi dan kejahatan merajalela di kalangan masyarakat. Kehormatan menjadi terinjak-injak. Selain itu, akan timbul berbagai penyakit dan ketidakjelasan keturunan. Yang cukup mengherankan, bahwa undang-undang yang berlaku di beberapa negara modern saat ini malah melindungi kejahatan semacam itu. Dalam undang-undang Perancis, misalnya, terdapat ketentuan bahwa pelaku zina-baik laki-laki maupun perempuan-yang belum kawin tidak dikenakan sanksi apa-apa, selama mereka telah mencapai usia dewasa. Hal itu berdasar pada prinsip kebebasan individu yang menjamin kebebasan berbuat apa saja. Sedangkan jika pelaku zina itu sudah kawin, baik laki-laki maupun perempuan, maka sanksinya adalah penjara. Contoh lain dari praktik hukum positif, lembaga hukum seperti niyâbah kejaksaan tidak mempunyai hak untuk melakukan penyelidikan kecuali atas permintaan salah seorang suami istri. Selain itu, seorang suami yang telah melaporkan tuduhan zina, boleh menarik kembali tuduhannya. Berdasarkan hal itu penyelidikan pun harus dihentikan. Suami juga memiliki hak untuk memaafkan istrinya yang telah dijatuhi hukuman penjara sebelum habis masa hukuman, walaupun keputusan hakim sudah bersifat final. Beberapa kalangan menganggap sanksi zina yang ditetapkan Islam itu terlalu berat. Tetapi semestinya mereka melihat pula bahwa di samping sanksi itu berat, proses pembuktiannya pun tidak mudah. Pada tindak pembunuhan, misalnya, Islam hanya menetapkan keharusan adanya dua saksi yang adil. Tetapi pada pembuktian zina justru menetapkan adanya empat orang saksi adil yang menyaksikan kejadian itu secara langsung, atau pengakuan si pelaku zina. Dapat dicatat di sini bahwa al-Qur'ân mewajibkan pelaksanaan hukum cambuk secara terang-terangan di hadapan khalayak ramai masyarakat Muslim dengan maksud sebagai pemberitahuan kepada mereka siapa pelaku zina itu di samping agar mereka merasa takut dan ngeri hingga menghindari tindakan yang hina itu.
Suratini terdiri atas 52 ayat, termasuk golongan surat-surat Makkiyyah dan diturunkan sesudah surat Al Mulk. Nama 'Al Haaqqah' diambil dai kata 'Al Haaqqah' yang terdapat pada ayat pertama surat ini yang artinya 'Hari Kiamat'. Pokok-pokok isinya: Peringatan tentang azab yang ditimpakan kepada kaum-kaum Tsamud, 'Aad, Fir'aun, kaum Nuh dan dan
اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِىۡ فَاجۡلِدُوۡا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنۡهُمَا مِائَةَ جَلۡدَةٍ ۖ وَّلَا تَاۡخُذۡكُمۡ بِهِمَا رَاۡفَةٌ فِىۡ دِيۡنِ اللّٰهِ اِنۡ كُنۡتُمۡ تُؤۡمِنُوۡنَ بِاللّٰهِ وَالۡيَوۡمِ الۡاٰخِرِۚ وَلۡيَشۡهَدۡ عَذَابَهُمَا طَآٮِٕفَةٌ مِّنَ الۡمُؤۡمِنِيۡنَ Azzaaniyatu wazzaanii fajliduu kulla waahidim minhumaa mi'ata jaldatinw wa laa taakhuzkum bihimaa raafatun fii diinil laahi in kuntum tu'minuuna billaahi wal Yawmil Aakhiri wal yashhad 'azaabahumaa taaa'ifatum minal mu'miniin Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk menjalankan agama hukum Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman. Juz ke-18 Tafsir Surah ini mengandung ketentuan hukum yang pasti, salah satunya hukum perzinaan. Kepada pezina perempuan yang belum pernah menikah dan demikian pula pezina laki-laki yang belum pernah menikah, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali jika perziaan keduanya terbukti sesuai dengan syarat-syaratnya, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk menjalankan agama dan hukum Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Salah satu konsekuensi iman adalah melaksanakan hukum Allah. Dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman, sedikitnya tiga atau empat orang, agar hukuman itu menjadi pelajaran bagi pihak-pihak yang melihat dan mendengarnya. Pada ayat ini Allah menerangkan bahwa orang-orang Islam yang berzina baik perempuan maupun laki-laki yang sudah akil balig, merdeka, dan tidak muhsan hukumnya didera seratus kali dera, sebagai hukuman atas perbuatannya itu. Yang dimaksud dengan muhsan ialah perempuan atau laki-laki yang pernah menikah dan bersebadan. Tidak muhsan berarti belum pernah menikah dan bersebadan, artinya gadis dan perjaka. Mereka bila berzina hukumannya adalah dicambuk seratus kali. Pencambukan itu harus dilakukan tanpa belas kasihan yaitu tanpa henti dengan syarat tidak mengakibatkan luka atau patah tulang. Bagi orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, tidak dibenarkan bahkan dilarang menaruh belas kasihan kepada pelanggar hukum itu yang tidak menjalankan ketentuan yang telah digariskan di dalam agama Allah. Nabi Muhammad harus dijadikan contoh atau teladan dalam menegakkan hukum. Beliau pernah berkata Dari 'Aisyah berkata Rasulullah bersabda, "Andaikata Fatimah binti Muhammad mencuri, pasti saya potong tangannya." Riwayat asy-Syaikhan Hukuman cambuk itu hendaklah dilaksanakan oleh yang berwajib dan dilakukan di tempat umum dan terhormat, seperti di masjid, sehingga dapat disaksikan oleh orang banyak, dengan maksud supaya orang-orang yang menyaksikan pelaksanaan hukuman dera itu mendapat pelajaran, sehingga mereka benar-benar dapat menahan dirinya dari perbuatan zina. Adapun pezina-pezina muhsan baik perempuan maupun laki-laki hukumannya ialah dilempar dengan batu sampai mati, yang menurut istilah dalam Islam dinamakan "rajam". Hukuman rajam ini juga dilaksanakan oleh orang yang berwenang dan dilakukan di tempat umum yang dapat disaksikan oleh orang banyak. Hukum rajam ini didasarkan atas sunnah Nabi saw yang mutawatir. Diriwayatkan dari Abu Bakar, Umar, Ali, Jabir bin Abdillah, Abu Said Al-Khudri, Abu Hurairah, Zaid bin Khalid dan Buraidah al-Aslamy, bahwa seorang sahabat Nabi yang bernama Ma'iz telah dijatuhi hukuman rajam berdasarkan pengakuannya sendiri bahwa ia berzina. Begitu pula dua orang perempuan dari Bani Lahm dan Bani Hamid telah dijatuhi hukuman rajam, berdasarkan pengakuan keduanya bahwa mereka telah berzina. Hukuman itu dilakukan di hadapan umum. Begitulah hukuman perbuatan zina di dunia. Adapun di akhirat nanti, pezina itu akan masuk neraka jika tidak bertaubat, sebagaimana sabda Nabi saw. "Jauhilah zina karena di dalam zina ada empat perkara. Menghilangkan kewibawaan wajah, memutus rezeki, membikin murka Allah, dan menyebabkan kekal di neraka." Riwayat ath-thabrani dalam Mu'jam al-Ausath, dari Ibnu 'Abbas Kenyataannya adalah bahwa budaya pergaulan bebas laki-laki dan perempuan telah menimbulkan penyakit-penyakit yang sulit disembuhkan, yaitu HIV/AIDS, hilangnya sistem kekebalan tubuh pada manusia pada akhirnya yang bersangkutan akan mati secara perlahan. Juga telah memunculkan banyaknya bayi lahir di luar nikah, sehingga mengacaukan keturunan dan pada gilirannya mengacaukan tatanan hukum dan sosial. Perbuatan zina telah disepakati sebagai dosa besar yang berada pada posisi ketiga sesudah musyrik dan membunuh, sebagaimana dijelaskan di dalam hadis Nabi saw Berkata Abdullah bin Mas'ud, "Wahai Rasulullah! Dosa apakah yang paling besar di sisi Allah?" Rasulullah menjawab, "Engkau jadikan bagi Allah sekutu padahal Dialah yang menciptakanmu," Berkata Ibnu Mas'ud, "Kemudian dosa apalagi?", jawab Rasulullah, "Engkau membunuh anakmu karena takut akan makan bersamamu." Berkata Ibnu Mas'ud, "Kemudian dosa apalagi?" Rasulullah menjawab, "Engkau berzina dengan istri tetanggamu." Senada dengan hadis ini, firman Allah Dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah membunuhnya kecuali dengan alasan yang benar, serta tidak berzina. al-Furqan/25 68 Hukuman di dunia itu baru dilaksanakan bila tindakan perzinaan itu benar-benar terjadi. Kepastian terjadi atau tidaknya perbuatan zina ditentukan oleh salah satu dari tiga hal berikut bukti bayyinah, hamil, dan pengakuan yang bersangkutan, sebagaimana sabda Nabi yang diriwayatkan oleh Huzaifah Hukum rajam dalam Kitabullah jelas atas siapa yang berzina bila dia muhsan, baik laki-laki maupun perempuan, bila terdapat bukti, hamil atau pengakuan. Riwayat al-Bukhari dan Muslim Yang dimaksud dengan "bukti" dalam hadis tersebut adalah kesaksian para saksi yang jumlahnya paling kurang empat orang laki-laki yang menyaksikan dengan jelas terjadinya perzinaan. Bila tidak ada atau tidak cukup saksi, diperlukan pengakuan yang bersangkutan, bila yang bersangkutan tidak mengaku, maka hukuman tidak bisa dijatuhkan. Hukuman di akhirat, yaitu azab di dalam neraka sebagaimana diterangkan dalam hadis yang diriwayatkan Huzaifah di atas, terjadi bila yang bersangkutan tidak tobat. Bila yang bersangkutan tobat dan bersedia menjalankan hukuman di dunia, maka ia terlepas dari hukuman akhirat, sebagaimana hadis yang mengisahkan seorang sahabat yang bernama Hilal yang menuduh istrinya berzina tetapi si istri membantahnya. Nabi mengatakan bahwa hukuman di akhirat lebih dahsyat dari hukuman di dunia, yaitu rajam, jauh lebih ringan. Tetapi perempuan itu malah mengingkari bahwa ia telah berzina. Dari peristiwa itu dipahami bahwa bila orang yang berzina telah bertobat dan bersedia menjalankan hukuman di dunia, ia terlepas dari hukuman di akhirat. sumber Keterangan mengenai QS. An-NurSurat An Nuur terdiri atas 64 ayat, dan termasuk golongan surat-surat Madaniyah. Dinamai An Nuur yang berarti Cahaya, diambil dari kata An Nuur yang terdapat pada ayat ke 35. Dalam ayat ini, Allah menjelaskan tentang Nuur Ilahi, yakni Al Quran yang mengandung petunjuk-petunjuk. Petunjuk-petunjuk Allah itu, merupakan cahaya yang terang benderang menerangi alam semesta. Surat ini sebagian besar isinya memuat petunjuk- petunjuk Allah yang berhubungan dengan soal kemasyarakatan dan rumah tangga.
BeliAlquran Lansia Jumbo A3 Latin Terjemah Perkata. Alquran The Big An Nur - Biru di Fatimah Bookstore. Promo khusus pengguna baru di aplikasi Tokopedia! Download Tokopedia App. Tentang Tokopedia Mitra Tokopedia Mulai Berjualan Promo Tokopedia Care. Kategori. Masuk Daftar. windows 10 tasbih digital samsung m22
Surat An Nur ayat 2 adalah ayat tentang hukuman zina. Berikut ini arti, tafsir dan kandungan maknanya. Surat An Nur النور merupakan surat madaniyah. Syaikh Wahbah Az Zuhaili dalam Tafsir Al Munir menjelaskan, dinamakan surat An Nur karena surat ini menerangi jalan kehidupan sosial manusia. Yakni dengan menjelaskan adab, etika, dan keutamaan-keutamaan, menggariskan sejumlah hukum, tata nilai dan pedoman. Nama Surat An Nur diambil dari ayat 35 dalam Surat ini. Bahwa Allah-lah pemberi cahaya kepada langit dan bumi. Surat An Nur Ayat 2 Beserta ArtinyaTafsir Surat An Nur Ayat 21. Hukuman Zina2. Laksanakan Hukum Allah3. Disaksikan Orang BerimanKandungan Surat An Nur Ayat 2 Surat An Nur Ayat 2 Beserta Artinya Berikut ini Surat An Nur Ayat 2 dalam tulisan Arab, tulisan latin dan artinya dalam bahasa Indonesia الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ Azzaaniyatu wazzaanii fajliduu kulla waahidin minhumaa mi,ata jaldah. Walaa ta’khudkum bihimaa ro’fatun fii diinillaahi in kuntum tu’minuuna billaahi wal yaumil aakhir. Wal yashhad adzaabahumaa thoo,ifatun minal mu’miniin ArtinyaPerempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk menjalankan agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. Baca juga Surat Ali Imran Ayat 159 Tafsir Surat An Nur Ayat 2 ini disarikan dari Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir Fi Zhilalil Quran, Tafsir Al Azhar dan Tafsir Al Munir. Harapannya, agar ringkas dan mudah dipahami. Kami memaparkannya menjadi beberapa poin dimulai dari redaksi ayat dan artinya. Kemudian diikuti dengan tafsirnya yang merupakan intisari dari tafsir-tafsir di atas. الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk menjalankan agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. QS. An Nur 2 1. Hukuman Zina Poin pertama dari Surat An Nur ayat 2 ini adalah hukum dera untuk pelaku zina. الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, Ibnu Katsir menjelaskan, dalam ayat yang mulia ini terkandung hukum had bagi orang yang berzina. Para ulama telah membahas hukuman zina ini dan kesimpulannya, ayat ini adalah hukuman untuk pelaku zina yang belum menikah. Yakni hukuman had-nya adalah didera 100 kali. Menurut jumhur ulama, ditambah diasingkan selama satu tahun. Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat, pengasingan ini diserahkan kepada imam apakah perlu atau tidak. Sedangkan untuk pelaku zina muhshan telah berhubungan dalam ikatan pernikahan yang sah, hukuman had-nya dalah dirajam. Hal itu berdasarkan hadits Shahihain dari Abu Hurairah dan Zaid Ibnu Khalid Al Juhani, bahwa ada dua orang Badui yang datang menghadap Rasulullah. Salah seorang mengatakan, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya anak laki-lakiku pernah menjadi pekerja orang ini, dan ternyata anakku itu berzina dengan istrinya. Maka aku tebus anak laki-lakiku ini darinya dengan seratus ekor kambing dan seorang budak perempuan. Kemudian aku bertanya kepada orang alim, maka mereka mengatakan bahwa anakku dikenai hukuman seratus kali dera dan diasingkan selama satu tahun, sedangkan istri orang ini dikenai hukuman rajam.” Maka Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لأَقْضِيَنَّ بَيْنَكُمَا بِكِتَابِ اللَّهِ ، الْوَلِيدَةُ وَالْغَنَمُ رَدٌّ ، وَعَلَى ابْنِكَ جَلْدُ مِائَةٍ وَتَغْرِيبُ عَامٍ ، اغْدُ يَا أُنَيْسُ إِلَى امْرَأَةِ هَذَا فَإِنِ اعْتَرَفَتْ فَارْجُمْهَا “Demi Tuhan yang jiwaku berada di Tangan-Nya, sungguh aku akan melakukan peradilan di antara kamu berdua dengan berdasarkan Kitabullah. Budak perempuan dan ternak kambingmu dikembalikan kepadamu. Anak laki-lakimu dikenai hukuman seratus kali dera dan diasingkan selama satu tahun. Sekarang pergilah kamu, hai Unais, kepada istri lelaki ini. Tanyailah dia jika dia mengaku, maka hukum rajamlah dia.” HR. Bukhari dan Muslim 2. Laksanakan Hukum Allah Poin kedua dari Surat An Nur ayat 2 ini adalah penegasan untuk melaksanakan hukum Allah meskipun merasa kasihan. وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk menjalankan agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, Mengenai hukuman rajam untuk pelaku zina yang sudah menikah, dulu ada ayat yang berbunyi اَلشَّيْخُ وَالشَّيْخَةُ إِذَا زَنَيَا فَارْجُمُوْهُمَا الْبَتَّةَ “Apabila seorang laki-laki dan seorang perempuan yang telah dewasa kawin berbuat zina, maka pastikanlah keduanya kalian rajam.” Namun ayat tersebut kemudian di-mansukh tilawahnya, namun hukumnya tetap berlaku. Sayyid Qutb dalam Tafsir Fi Zilalil Quran menjelaskan, mengapa hukuman zina muhshan dirajam, karena ia yang telah menikah tapi masih berzina menunjukkan bahwa fitrahnya telah rusak dan menyimpang. Maka ia pantas dihukum dengan hukuman lebih keras. Baik hukuman had berupa dera untuk pezina yang belum menikah maupun rajam untuk pezina yang telah menikah, penegakan hukuman had ini umumnya akan berbenturan dengan rasa belas kasihan. Karenanya hakim dilarang membatalkan hukuman had dengan alasan belas kasihan. Buya Hamka dalam Tafsir Al Azhar mengatakan, “Di dalam Surat An Nur ayat 2 ini dijelaskan, bahwa hukum itu mesti dilakukan dan tidak boleh dikendurkan karena merasa belas kasihan atau tenggang-menenggang. Malahan di dalam susunan ayat ini didahulukan menyebut laki-laki yang berzina. Karena menghambat jangan sampai orang mengendurkan hukum karena yang akan dihukum itu adalah kaum lemah, perempuan patut dikasihani dan sebagainya.” Menerapkan hukum Allah, termasuk pelaksanaan hukum hadd bagi pelaku zina ini, merupakan barometer keimanan. Hanya orang-orang beriman yang mau dan mampu menjalankannya. Baca juga Ayat Kursi 3. Disaksikan Orang Beriman Poin ketiga dari Surat An Nur ayat 2 ini menjelaskan bahwa hukuman had itu harus disaksikan sekumpulan orang beriman. وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. Ibnu Katsir menjelaskan, ketika hukuman had disaksikan sekumpulan orang beriman, maka pengaruhnya akan lebih besar bagi pelaku agar benar-benar jera. Menurut Qatadah, agar hal itu menjadi pelajaran. Sedangkan menurut Nashr bin Alqamah, hal itu bukan untuk mempermalukan pelaku, tetapi agar orang-orang beriman yang menyaksikan itu mendoakan kepada Allah buat keduanya supaya taubatnya diterima Allah dan mendapat rahmat-Nya. Sayyid Qutb menjelaskan, penegakan hukuman disaksikan sekumpulan orang beriman agar menjadi lebih efektif menjerakan dan mempengaruhi jiwa orang-orang yang telah melakukan perbuatan keji itu dan orang yang menyaksikan pelaksanaan hukumannya. Thaa’ifah طائفة yang diartikan sekumpulan, maksudnya adalah empat orang atau lebih. Demikian pendapat Imam Syafi’i. Sedangkan menurut Rabi’ah, minimal lima orang. Dan menurut Hasan Al Basri, minimal sepuluh orang. Mengapa Islam sekeras itu menghukum orang yang berzina? Buya Hamka menjelaskan dalam Tafsir Al Azhar, karena agama dimaksudkan untuk memelihara lima perkara. Pertama, memelihara agama itu sendiri. Kedua, memelihara jiwa raga manusia. Ketiga, memelihara kehormatan. Keempat, memelihara akal. Kelima, memelihara harta benda. Jadi hukuman hadd itu tidak lain adalah untuk menjaga kehormatan manusia. Termasuk menjaga garis nasab dan keturunan agar jelas dan suci, tidak terkotori. Baca juga Isi Kandungan Surat An Nur Ayat 2 Kandungan Surat An Nur Ayat 2 Berikut ini adalah isi kandungan Surat An Nur Ayat 2 Islam sangat tegas melarang had bagi pelaku zina yang belum menikah adalah didera 100 kali. Sedangkan untuk yang sudah menikah muhshan, hukuman hadd-nya adalah Allah harus dilaksanakan. Tidak boleh belas kasihan menghalangi dan membatalkan hukum hukum Allah, termasuk pelaksanaan hukuman hadd ini, merupakan barometer keimanan. Hukuman hadd untuk pelaku zina hendaknya disaksikan oleh sekumpulan kaum mukminin, yakni minimal empat orang. Demikian Surat An Nur ayat 2 mulai dari tulisan Arab dan latin, terjemah dalam bahasa Indonesia, tafsir dan isi kandungan maknanya. Semoga bermanfaat dan menjadikan kita berkomitmen untuk menjauhi zina. Wallahu a’lam bish shawab. [Muchlisin BK/BersamaDakwah]
vd432. 7xihtirhty.pages.dev/1337xihtirhty.pages.dev/4047xihtirhty.pages.dev/6387xihtirhty.pages.dev/7607xihtirhty.pages.dev/4707xihtirhty.pages.dev/1237xihtirhty.pages.dev/527xihtirhty.pages.dev/1887xihtirhty.pages.dev/3447xihtirhty.pages.dev/6737xihtirhty.pages.dev/4557xihtirhty.pages.dev/4557xihtirhty.pages.dev/807xihtirhty.pages.dev/1047xihtirhty.pages.dev/1
an nur ayat 2 arti perkata